KPK Sebut Kasus RJ Lino Tinggal Dibuktikan di Pengadilan

Selasa, 19 Januari 2016 - 12:43 WIB
KPK Sebut Kasus RJ Lino...
KPK Sebut Kasus RJ Lino Tinggal Dibuktikan di Pengadilan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino dianggap sudah sah.

Penetapan tersangka Lino dinilai sudah sesuai dengan Pasal 44 KUHAP dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tadi adik-adik sudah lihat sendiri sidangnya. Sudah firm (tetap) ya Pasal 44," kata Basaria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016).

Menurutnya, pihak penyidik KPK dalam menetapkan eks Bos Pelindo II itu sudah sesuai aturan. Sehingga terkait keberatan kubu Lino bisa dibuktikan melalui sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor.

"Kemudian dari alat bukti ditingkatkan ke penyidikan. Harusnya kalau masalah bukti nanti bisa dibuktikan di pengadilan," tukasnya.

RJ Lino melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan dilayangkan untuk melawan penetapan tersangka Lino oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi Quay Container Crane di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.

Pilihan:

Minim Bukti, MKD DPR Tak Proses Laporan Herman dan Novanto

Sinergi Antarlembaga Lebih Penting Dibanding Revisi UU Terorisme
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7373 seconds (0.1#10.140)