KPK Kita Dukung, Namun Harus Profesional dan Sesuai SOP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah menyalahi aturan dalam menggeledah ruang kerja anggota DPR pada Jumat 15 Januari 2016 di Kompleks Parlemen.
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, jika posisinya di balik, pihak Kepolisian juga tak akan menerima bila KPK membawa Brimob dengan senjata laras panjangnya ketika mengeledah anggota Kepolisian.
"KPK kita dukung, namun harus profesional dan sesuai aturan main (SOP-Standard Operating Procedure). KPK jangan berlagak benar," ujar Pangi kepada Sindonews, Selasa (19/1/2016).
"(KPK) jangan bangun argumen yang membuat logika terbalik. Kalau salah tinggal minta maaf, kok masih merasa masih benar dan tidak salah," imbuhnya.
Menurut Kepala Bagian Riset Politik IndoStrategi itu, KPK perlu membaca lagi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pangi menilai, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak ingin menghalangi proses pemberantasan korupsi dan pengeledahan KPK. Namun mencoba membela marwah nama DPR sebagai lembaga negara yang dihormati.
"Pengeledahan (menggunakan) Brimob atas perintah KPK bawa senjata laras panjang, apakah ini boleh dibiarkan. Jelas merobohkan dignity institusi. Logika terbalik itu yang coba Fahri bangun. KPK kita dukung, namun harus profesional dan tidak boleh melanggar hukum dalam memberantas korupsi," tandasnya.
Pilihan:
Minim Bukti, MKD DPR Tak Proses Laporan Herman dan Novanto
Sinergi Antarlembaga Lebih Penting Dibanding Revisi UU Terorisme
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, jika posisinya di balik, pihak Kepolisian juga tak akan menerima bila KPK membawa Brimob dengan senjata laras panjangnya ketika mengeledah anggota Kepolisian.
"KPK kita dukung, namun harus profesional dan sesuai aturan main (SOP-Standard Operating Procedure). KPK jangan berlagak benar," ujar Pangi kepada Sindonews, Selasa (19/1/2016).
"(KPK) jangan bangun argumen yang membuat logika terbalik. Kalau salah tinggal minta maaf, kok masih merasa masih benar dan tidak salah," imbuhnya.
Menurut Kepala Bagian Riset Politik IndoStrategi itu, KPK perlu membaca lagi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pangi menilai, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak ingin menghalangi proses pemberantasan korupsi dan pengeledahan KPK. Namun mencoba membela marwah nama DPR sebagai lembaga negara yang dihormati.
"Pengeledahan (menggunakan) Brimob atas perintah KPK bawa senjata laras panjang, apakah ini boleh dibiarkan. Jelas merobohkan dignity institusi. Logika terbalik itu yang coba Fahri bangun. KPK kita dukung, namun harus profesional dan tidak boleh melanggar hukum dalam memberantas korupsi," tandasnya.
Pilihan:
Minim Bukti, MKD DPR Tak Proses Laporan Herman dan Novanto
Sinergi Antarlembaga Lebih Penting Dibanding Revisi UU Terorisme
(maf)