Sidang Lanjutan, MK Tolak 35 Gugatan Perkara PHP
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015. Berdasarkan 40 perkara yang disidang, MK memutuskan untuk menolak 35 gugatan yang diajukan, sementara lima perkara sudah dicabut lebih dahulu oleh pemohon masing-masing.
Lima daerah yang menarik gugatannya berasal dari Tobasa, Kota Baru, Boven Digoel, Bulukumba dan Pesisir Barat.
MK menilai gugatan yang diajukan oleh pemohon sudah melebihi batas waktu gugatan yang ditentukan oleh Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2015, Pasal 157 ayat 5 yang menyebutkan 3x24 jam setelah penetapan hasil pilkada di daerah masing-masing.
"Permohonan dari pemohon tidak dapat diterima," Ketua MK, Arief Hidayat, di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Sidang yang digelar MK hari ini merupakan rangkaian pemeriksaan 147 permohonan gugatan PHP. Sidang rangkaian dimulai sejak, Kamis, 7 Januari 2016.
Baca: Sidang MK, Hingga Siang Gugatan 16 Daerah Ditolak.
Lima daerah yang menarik gugatannya berasal dari Tobasa, Kota Baru, Boven Digoel, Bulukumba dan Pesisir Barat.
MK menilai gugatan yang diajukan oleh pemohon sudah melebihi batas waktu gugatan yang ditentukan oleh Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2015, Pasal 157 ayat 5 yang menyebutkan 3x24 jam setelah penetapan hasil pilkada di daerah masing-masing.
"Permohonan dari pemohon tidak dapat diterima," Ketua MK, Arief Hidayat, di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Sidang yang digelar MK hari ini merupakan rangkaian pemeriksaan 147 permohonan gugatan PHP. Sidang rangkaian dimulai sejak, Kamis, 7 Januari 2016.
Baca: Sidang MK, Hingga Siang Gugatan 16 Daerah Ditolak.
(kur)