KPK Siap Tanggapi Gugatan RJ Lino Besok
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjawab seluruh gugatan permohonan yang disampaikan kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II RJ Lino besok.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi enggan banyak berkomentar terkait keberatan penetapan tersangka Lino. Menurutnya, hal itu akan disampaikan pada sidang dengan agenda menyampaikan jawaban KPK selaku termohon.
"Penjelasan akan kami sampaikan besok pagi," ujar Setiadi usai sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Sebelumnya Kuasa Hukum RJ Lino, Maqdir Ismail mengaku keberatan atas penetapan tersangka kliennya. Kubu Lino menganggap penetapan tersangka Lino tidak sah lantaran belum ditemukan alat bukti seperti jumlah kerugian keuangan negara.
Selain itu, Maqdir mempermasalahkan status penyidik KPK bernama A Damanik yang dinilai tidak sah sebagai penyidik, karena bukan lagi sebagai anggota Polri lantaran sudah dihentikan secara permanen.
RJ Lino melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka kliennya oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Lino terancam dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Aziz: Tugas Muladi Selesai, Ketua MPG Saya yang Jabat
Kewenangan Penangkapan BIN Berpotensi Melanggar HAM
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi enggan banyak berkomentar terkait keberatan penetapan tersangka Lino. Menurutnya, hal itu akan disampaikan pada sidang dengan agenda menyampaikan jawaban KPK selaku termohon.
"Penjelasan akan kami sampaikan besok pagi," ujar Setiadi usai sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Sebelumnya Kuasa Hukum RJ Lino, Maqdir Ismail mengaku keberatan atas penetapan tersangka kliennya. Kubu Lino menganggap penetapan tersangka Lino tidak sah lantaran belum ditemukan alat bukti seperti jumlah kerugian keuangan negara.
Selain itu, Maqdir mempermasalahkan status penyidik KPK bernama A Damanik yang dinilai tidak sah sebagai penyidik, karena bukan lagi sebagai anggota Polri lantaran sudah dihentikan secara permanen.
RJ Lino melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka kliennya oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Lino terancam dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Aziz: Tugas Muladi Selesai, Ketua MPG Saya yang Jabat
Kewenangan Penangkapan BIN Berpotensi Melanggar HAM
(kri)