Menko Polhukam Ngarep Revisi UU Terorisme Rampung Tahun Ini

Senin, 18 Januari 2016 - 15:46 WIB
Menko Polhukam Ngarep...
Menko Polhukam Ngarep Revisi UU Terorisme Rampung Tahun Ini
A A A
JAKARTA - Pemberantasan terorisme di Tanah Air bakal lebih progresif, karena pemerintah bakal mengusulkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Terorisme.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan berharap, revisi UU itu bisa selesai tahun ini.

"Akan kita usulkan dan kita harapkan selesai tahun ini," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Salah satu poin yang akan diajukan dalam revisi UU itu mengenai kewenangan aparat keamanan untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang memiliki indikasi kuat sebagai teroris.

‎"Diubah beberapa poin, intinya saya tidak terlalu hafal, termasuk kewenangan penangkapan, penahanan sampai waktu tertentu bila diperlukan keterangan, dengan demikian kita bisa lebih mencegah kemungkinan hal yang tidak diinginkan," ungkap Luhut.

Dalam revisi undang-undang itu, kata dia, paling tidak akan memperkuat intelijen untuk mendapatkan data atau mempersempit ruang gerak para teroris.

‎Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya segera membahas hal demikian dengan pihak DPR. "Tadi pagi Pak Presiden sudah berbicara dengan kami," imbuhnya.

Pilihan:

Orde Baru Dinilai Masih Lebih Baik Dibanding Era Jokowi-JK

Di Blog Bahrun Naim Ungkap Bahrun Berada di Suriah
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0251 seconds (0.1#10.140)