Kasus Suap, Politikus PDIP Damayanti Wisnu Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi V asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti (DWP) menjalani pemeriksaan perdana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Damayanti diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
"Dia (Damayanti) diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2016).
Damayanti sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.35 WIB. Damayanti enggan memberikan komentar terkait materi pemeriksaannya hari ini. Dia pun hanya melempar senyum saat ditanya wartawan mengenai aliran uang.
Diketahui, pemeriksaan Damayanti merupakan pemeriksaan perdana setelah legislator Senayan itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lain setelah dilakukan operasi tangkap tangan petugas KPK di lokasi berbeda.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Damayanti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir.
Diduga sebagai penerima suap Damayanti, Julia dan Dessy masing-masing dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kuhap.
Sedangkan Abdul Khoir sebagai pihak yang memberikan suap disangka Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pilihan:
Orde Baru Dinilai Masih Lebih Baik Dibanding Era Jokowi-JK
Di Blog Bahrun Naim Ungkap Bahrun Berada di Suriah
Damayanti diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
"Dia (Damayanti) diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2016).
Damayanti sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.35 WIB. Damayanti enggan memberikan komentar terkait materi pemeriksaannya hari ini. Dia pun hanya melempar senyum saat ditanya wartawan mengenai aliran uang.
Diketahui, pemeriksaan Damayanti merupakan pemeriksaan perdana setelah legislator Senayan itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lain setelah dilakukan operasi tangkap tangan petugas KPK di lokasi berbeda.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Damayanti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir.
Diduga sebagai penerima suap Damayanti, Julia dan Dessy masing-masing dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kuhap.
Sedangkan Abdul Khoir sebagai pihak yang memberikan suap disangka Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pilihan:
Orde Baru Dinilai Masih Lebih Baik Dibanding Era Jokowi-JK
Di Blog Bahrun Naim Ungkap Bahrun Berada di Suriah
(maf)