Geram KPK Geledah DPR Bawa Brimob Bersenjata, Langkah Fahri Benar
Senin, 18 Januari 2016 - 10:22 WIB
Geram KPK Geledah DPR Bawa Brimob Bersenjata, Langkah Fahri Benar
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita menilai, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah telah bertindak sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya, Fahri telah bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah Gedung DPR. Diketahui, Fahri telah mempermasalahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa Brimob lengkap dengan senjata laras panjangnya saat menggeledah ruangan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Walaupun ada aturan di mana KPK perlu didampingi Kepolisian namun menurut Romli, penggunaan senjata api laras panjang oleh petugas Polri yang dibawa KPK saat melakukan penggeledahan di DPR kemarin melanggar Peraturan Kapolri.
"Peraturan tersebut berlaku untuk seluruh anggota Polri, termasuk yang ditugaskan di KPK," ujar Romli saat dikonfirmrasi, Senin (18/1/2016).
(Baca juga: Geram Brimob Bersenjata di DPR, Ini Klarifikasi Fahri Hamzah)
Terlebih lanjut dia, dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri tersebut secara limitatif diatur kapan dan dalam situasi dan kondisi apa penggunaan senjata api laras panjang digunakan.
"Makanya, penggunaan senjata api laras panjang dilarang dalam objek vital dan strategis termasuk di Gedung DPR karena terdapat objek, sasaran yang berbahaya, mengancam keselamatan petugas," jelas Romli.
Dalam Pasal 47 Ayat (1) peraturan Polri itu disebutkan penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
Sementara ayat (2) dirinci keadaan anggota Polri boleh menggunakan senjata api yaitu dalam hal menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan atau luka berat.
Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang, menahan serta mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa, menangani situasi yang membahayakan jiwa, di mana langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Pilihan:
Orde Baru Dinilai Masih Lebih Baik Dibanding Era Jokowi-JK
Di Blog Bahrun Naim Ungkap Bahrun Berada di Suriah
Menurutnya, Fahri telah bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah Gedung DPR. Diketahui, Fahri telah mempermasalahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa Brimob lengkap dengan senjata laras panjangnya saat menggeledah ruangan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Walaupun ada aturan di mana KPK perlu didampingi Kepolisian namun menurut Romli, penggunaan senjata api laras panjang oleh petugas Polri yang dibawa KPK saat melakukan penggeledahan di DPR kemarin melanggar Peraturan Kapolri.
"Peraturan tersebut berlaku untuk seluruh anggota Polri, termasuk yang ditugaskan di KPK," ujar Romli saat dikonfirmrasi, Senin (18/1/2016).
(Baca juga: Geram Brimob Bersenjata di DPR, Ini Klarifikasi Fahri Hamzah)
Terlebih lanjut dia, dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri tersebut secara limitatif diatur kapan dan dalam situasi dan kondisi apa penggunaan senjata api laras panjang digunakan.
"Makanya, penggunaan senjata api laras panjang dilarang dalam objek vital dan strategis termasuk di Gedung DPR karena terdapat objek, sasaran yang berbahaya, mengancam keselamatan petugas," jelas Romli.
Dalam Pasal 47 Ayat (1) peraturan Polri itu disebutkan penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
Sementara ayat (2) dirinci keadaan anggota Polri boleh menggunakan senjata api yaitu dalam hal menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan atau luka berat.
Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang, menahan serta mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa, menangani situasi yang membahayakan jiwa, di mana langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Pilihan:
Orde Baru Dinilai Masih Lebih Baik Dibanding Era Jokowi-JK
Di Blog Bahrun Naim Ungkap Bahrun Berada di Suriah
(maf)