Geram KPK Geledah DPR Bawa Brimob Bersenjata, Langkah Fahri Benar

Senin, 18 Januari 2016 - 10:22 WIB
Geram KPK Geledah DPR...
Geram KPK Geledah DPR Bawa Brimob Bersenjata, Langkah Fahri Benar
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita menilai, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah telah bertindak sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurutnya, Fahri telah bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah Gedung DPR. Diketahui, Fahri telah mempermasalahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa Brimob lengkap dengan senjata laras panjangnya saat menggeledah ruangan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Walaupun ada aturan di mana KPK perlu didampingi Kepolisian namun menurut Romli, penggunaan senjata api laras panjang oleh petugas Polri yang dibawa KPK saat melakukan penggeledahan di DPR kemarin melanggar Peraturan Kapolri.

"Peraturan tersebut berlaku untuk seluruh anggota Polri, termasuk yang ditugaskan di KPK," ujar Romli saat dikonfirmrasi, Senin (18/1/2016).

(Baca juga: Geram Brimob Bersenjata di DPR, Ini Klarifikasi Fahri Hamzah)

Terlebih lanjut dia, dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri tersebut secara limitatif diatur kapan dan dalam situasi dan kondisi apa penggunaan senjata api laras panjang digunakan.

"Makanya, penggunaan senjata api laras panjang dilarang dalam objek vital dan strategis termasuk di Gedung DPR karena terdapat objek, sasaran yang berbahaya, mengancam keselamatan petugas," jelas Romli.

Dalam Pasal 47 Ayat (1) peraturan Polri itu disebutkan penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.

Sementara ayat (2) dirinci keadaan anggota Polri boleh menggunakan senjata api yaitu dalam hal menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan atau luka berat.

Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang, menahan serta mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa, menangani situasi yang membahayakan jiwa, di mana langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Pilihan:

Orde Baru Dinilai Masih Lebih Baik Dibanding Era Jokowi-JK

Di Blog Bahrun Naim Ungkap Bahrun Berada di Suriah
(maf)
Berita Terkait
Anggota Dewan Kabupaten...
Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Ditangkap Pesta Sabu
Tangani 1.291 Kasus,...
Tangani 1.291 Kasus, KPK Tersangkakan 22 Gubernur, 131 Bupati/Wali Kota, 281 Anggota Dewan
Komisi III DPR Tetapkan...
Komisi III DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Pengawas KPK
Nurul Ghufron Laporkan...
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK
Diduga Gelapkan Mobil,...
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
Kantongi Sabu, Sopir...
Kantongi Sabu, Sopir Anggota Dewan Sumenep Ditangkap Polisi di Sampang
Berita Terkini
Bambang Pacul PDIP Kritik...
Bambang Pacul PDIP Kritik Pemerintah Utus Ketua MPR Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Presiden Prabowo Anugerahkan...
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Adipura ke PM India Narendra Modi
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Bakal Hadiri Prosesi...
Bakal Hadiri Prosesi Pemakaman Ayatulloh Khamenei, Ketua MPR: Saya Diutus Presiden
Pimpinan BGN Audiensi...
Pimpinan BGN Audiensi dengan KPK, Budi Prasetyo: Bahas Pencegahan Korupsi
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Tony Blair di Kertanegara Senin Malam Bahas Apa?
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved