Ingin Punya Kewenangan Lebih, BIN Dorong DPR Revisi UU Terorisme
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mendorong DPR merevisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Dorongan tersebut merupakan buntut serangan bom Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis 14 Januari 2016.
Disebutkan Sutiyoso, melalui perubahan UU Terorisme tersebut, diharapkan BIN diberi kewenangan lebih yakni bisa menangkap dan menahan pelaku teror.
"Tentu kita juga mengedepankan HAM (Hak Asasi Manusia). Misal dalam kondisi normal main tangkap, ya kita tak bisa seperti itu," ucap Sutiyoso dalam konferensi pers di kantornya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2016).
Sutiyoso menyebut Pasal 31 dan 34 Ayat 1 huruf C UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara sebagai peraturan yang membatasi wewenang BIN dalam menindak pelaku teror.
Kemudian mantan Ketua Umum Partai Keadilan, dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu membandingkan dengan regulasi tentang penanganan terorisme yang dimiliki Malaysia.
Sutiyoso menyebutkan, pihak Malaysia memiliki UU Terorisme yang memungkinkan intelijen memonitor mantan kombatan atau mantan terpidana terorime selama 24 jam.
"Saya baru bertemu intelijen Malaysia, mereka cerita, biasanya mantan kombatan dari Syiria diberi gelang elektronik yang memantau geraknya selama 24 jam," ungkap Bang Yos.
"Kalau ada yang khawatir, ya lihat saja Malaysia, mereka bisa lakukan. Yang penting adalah kebutuhan hakiki untuk menjamin keamanan masyarakat," tandasnya.
Pilihan:
Motif Bom di Kawasan Sarinah Balas Dendam
Disebutkan Sutiyoso, melalui perubahan UU Terorisme tersebut, diharapkan BIN diberi kewenangan lebih yakni bisa menangkap dan menahan pelaku teror.
"Tentu kita juga mengedepankan HAM (Hak Asasi Manusia). Misal dalam kondisi normal main tangkap, ya kita tak bisa seperti itu," ucap Sutiyoso dalam konferensi pers di kantornya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2016).
Sutiyoso menyebut Pasal 31 dan 34 Ayat 1 huruf C UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara sebagai peraturan yang membatasi wewenang BIN dalam menindak pelaku teror.
Kemudian mantan Ketua Umum Partai Keadilan, dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu membandingkan dengan regulasi tentang penanganan terorisme yang dimiliki Malaysia.
Sutiyoso menyebutkan, pihak Malaysia memiliki UU Terorisme yang memungkinkan intelijen memonitor mantan kombatan atau mantan terpidana terorime selama 24 jam.
"Saya baru bertemu intelijen Malaysia, mereka cerita, biasanya mantan kombatan dari Syiria diberi gelang elektronik yang memantau geraknya selama 24 jam," ungkap Bang Yos.
"Kalau ada yang khawatir, ya lihat saja Malaysia, mereka bisa lakukan. Yang penting adalah kebutuhan hakiki untuk menjamin keamanan masyarakat," tandasnya.
Pilihan:
Motif Bom di Kawasan Sarinah Balas Dendam
(maf)