Kasus Freeport, Kejagung Dinilai Bersifat Reaktif

Jum'at, 15 Januari 2016 - 11:30 WIB
Kasus Freeport, Kejagung...
Kasus Freeport, Kejagung Dinilai Bersifat Reaktif
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai bersifat reaktif menyikapi persoalan dugaan pemufakatan jahat dalam perponjangan kontrak Freeport. Dampaknya, Kejagung sekarang kesulitan dalam menuntaskan ksus tersebut.

Koordinator Koalisi Pemuda Anti Sup (Kopas) Wawan Muliawan mengatakan, pernyataan Jaksa Agung, HM Prasetyo mengenai pihaknya kesulitan menuntaskan kasus tersebut dianggap merendahkan institusi yang dipimpinnya.

"Kejaksaan terlalu reaktif untuk persoalan yang masuk kategori pelanggaran etika di DPR," ujar Wawan dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Jumat (15/1/2016).

Sebelumnya, Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) merilis penilaian akuntabilitas kementrian dan lembaga negara. Dalam hasil penilaian itu Kejagung menempati posisi paling bawah.

Baca: Bos Freeport Sengaja Rekam Percakapan Setya Novanto Pakai HP.

Prasetyo Bantah Ada Konspirasi Kejagung Usut Skandal Freeport.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8593 seconds (0.1#10.140)