Ini Penjelasan Fahri Hamzah kepada BPDO PKS
Selasa, 12 Januari 2016 - 01:33 WIB
Ini Penjelasan Fahri Hamzah kepada BPDO PKS
A
A
A
JAKARTA - Suara sumbang dari internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meminta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanggalkan jabatannya akhirnya terkuak. Dalam pemeriksaan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS, Fahri mengklarifikasi sejumlah isu yang belakangan muncul memojokkan dirinya.
Fahri menjelaskan, tupoksi BPDO merupakan lembaga untuk menerima laporan bukan evaluasi. Dia pun mengklarifikasi bahwa permintaan mundur yang dilontarkan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri merupakan pandangan pribadi bukan partai.
"Ini mengoreksi pernyataan daripada beberapa pejabat partai bahwa ini adalah evaluasi, tapi ini laporan. Dan, laporan ini terkait permintaan mundur dari saya oleh ketua majelis syuro, yang itu adalah pernyataan pribadi," ujar Fahri di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).
Dalam kesempatan itu, Fahri mengaku telah menjelaskan kepada BPDO sejumlah prinsip yang tidak bisa serta merta dilanggar partai terkait jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR. Kata dia, jabatan Wakil Ketua DPR tidak sepenuhnya dari partai, namun dari pemilihan melalui mekanisme rapat paripurna.
"Saya kan enggak bisa mundur dari partai begitu saja. Ini kan bukan jabatan yang diberikan oleh partai sepenuhnya. Ini jabatan yang dipilih oleh paripurna," jelas Fahri.
PILIHAN:
Fadli Zon Sebut Pelantikan Ade Komarudin Sesuai UU MD3
Djan: Mbah Moen Berpesan Agar Romi Diajak Masuk DPP PPP
Fahri menjelaskan, tupoksi BPDO merupakan lembaga untuk menerima laporan bukan evaluasi. Dia pun mengklarifikasi bahwa permintaan mundur yang dilontarkan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri merupakan pandangan pribadi bukan partai.
"Ini mengoreksi pernyataan daripada beberapa pejabat partai bahwa ini adalah evaluasi, tapi ini laporan. Dan, laporan ini terkait permintaan mundur dari saya oleh ketua majelis syuro, yang itu adalah pernyataan pribadi," ujar Fahri di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).
Dalam kesempatan itu, Fahri mengaku telah menjelaskan kepada BPDO sejumlah prinsip yang tidak bisa serta merta dilanggar partai terkait jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR. Kata dia, jabatan Wakil Ketua DPR tidak sepenuhnya dari partai, namun dari pemilihan melalui mekanisme rapat paripurna.
"Saya kan enggak bisa mundur dari partai begitu saja. Ini kan bukan jabatan yang diberikan oleh partai sepenuhnya. Ini jabatan yang dipilih oleh paripurna," jelas Fahri.
PILIHAN:
Fadli Zon Sebut Pelantikan Ade Komarudin Sesuai UU MD3
Djan: Mbah Moen Berpesan Agar Romi Diajak Masuk DPP PPP
(kri)