PPP Djan Faridz Beberkan Fatwa 10 Jari Mbah Moen
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Ketua Umum Djan Faridz membeberkan fatwa yang dikeluarkan Ketua Dewan Syariah PPP, Maimoen Zubair atau akrab disapa Mbah Moen.
Fatwa tersebut memperjelas posisi kepengurusan PPP setelah keluarya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly sekaligus membantah pernyataan pengurus PPP kubu Romahurmuziy atau biasa disapa Romi yang menyatakan, PPP dikembalikan ke Muktamar Bandung.
"Dalam suasana yang khidmat, kemarin saya menemui sesepuh Mbah Maimoen sekaligus Ketua Majelis Dewan Syariah. Mbah moen memberikan fatwa yang selama 20 tahun pertama kali memberikan fatwa," ujar Wakil Ketua Umum DPP PPP Habil Marati dalam konferensi persnya di DPP PPP, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Dia mengatakan, Fatwa Mbah Moen sempat dikeluarkan ketika PPP mendukung pencalonan Megawati Soekarnoputri yang dipasangkan dengan Hamzah Haz yang dikenal dengan sebutan Mega-Bintang.
Sekarang, kata dia Fatwa Mbah Moen dikeluarkan kembali untuk menyudahi konflik PPP setelah keluarnya SK Menkumham. "Kemudian, fatwa 10 jari atau fatwa 10 Januari, Alhamdulillah fatwa tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 12 ayat 2 mengikat semua pihak," jelasnya.
Menurutnya, fatwa dari Mbah Moen tersebut sekaligus mempertegas SK Menkumham menyatakan, kepengurusan PPP yang sah berada di tangan PPP Kubu Djan Faridz. "Bahwa paska pencabutan SK Kemenkumham oleh Muktamar Surabaya pada 7 Januari 2016. Artinya Muktamar Surabaya tak lagi memiliki legal standing, tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili PPP baik di dalam maupun di luar PPP sendiri," tandasnya.
Baca: SK Dicabut Menkumham, Romi Akui Bukan Ketua Umum PPP
Fatwa tersebut memperjelas posisi kepengurusan PPP setelah keluarya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly sekaligus membantah pernyataan pengurus PPP kubu Romahurmuziy atau biasa disapa Romi yang menyatakan, PPP dikembalikan ke Muktamar Bandung.
"Dalam suasana yang khidmat, kemarin saya menemui sesepuh Mbah Maimoen sekaligus Ketua Majelis Dewan Syariah. Mbah moen memberikan fatwa yang selama 20 tahun pertama kali memberikan fatwa," ujar Wakil Ketua Umum DPP PPP Habil Marati dalam konferensi persnya di DPP PPP, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Dia mengatakan, Fatwa Mbah Moen sempat dikeluarkan ketika PPP mendukung pencalonan Megawati Soekarnoputri yang dipasangkan dengan Hamzah Haz yang dikenal dengan sebutan Mega-Bintang.
Sekarang, kata dia Fatwa Mbah Moen dikeluarkan kembali untuk menyudahi konflik PPP setelah keluarnya SK Menkumham. "Kemudian, fatwa 10 jari atau fatwa 10 Januari, Alhamdulillah fatwa tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 12 ayat 2 mengikat semua pihak," jelasnya.
Menurutnya, fatwa dari Mbah Moen tersebut sekaligus mempertegas SK Menkumham menyatakan, kepengurusan PPP yang sah berada di tangan PPP Kubu Djan Faridz. "Bahwa paska pencabutan SK Kemenkumham oleh Muktamar Surabaya pada 7 Januari 2016. Artinya Muktamar Surabaya tak lagi memiliki legal standing, tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili PPP baik di dalam maupun di luar PPP sendiri," tandasnya.
Baca: SK Dicabut Menkumham, Romi Akui Bukan Ketua Umum PPP
(kur)