Perhimpunan Magister Hukum Kongko Bahas Soal RJ Lino
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) menggelar acara diskusi terkait Kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II, RJ Lino, di Cikini, Jakarta Pusat.
Diskusi tersebut dihadiri Dr Marbun (Tim Penasihat Hukum RJ Lino), Yusuf Sahide (KPK Watch), Jack Yanda (Ahli Kebijakan Publik), Jansen Sitindao (PMHI), Unoto Dwi Yulianto (Praktisi Hukum), Andi (Praktisi Hukum) dan beberapa praktisi hukum lainnya.
"Tidak dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka begitu saja hanya karena melihat Pasal 2 dan Pasal 3, tapi harus dibahas secara mendalam menggunakan elemen dan unsur sehingga dapat terungkap," kata Mabun selaku tim Penasihat Hukum RJ Lino, di Bumbu Desa, Jakarta Pusat, Minggu (10/1/2016).
Pasal 2 berbunyi orang dapat dikatakan tersangka apabila memerkaya diri sendiri dan menimbulkan kerugian negara, sedangkan Pasal 3 berbunyi orang dapat ditetapkan tersangka bila menyalahgunakan kewenangan dan unsur berikutnya menguntungkan diri sendiri atau korporasi.
RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan Huang Dong Heavy Machinary (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp100-an miliar.
Pilihan:
Amien Rais Sebut Ada Menteri Lebih Superior dari Jokowi
Jokowi Perlu Reshuffle Kabinet, Ini 9 Menteri Layak Diganti
Diskusi tersebut dihadiri Dr Marbun (Tim Penasihat Hukum RJ Lino), Yusuf Sahide (KPK Watch), Jack Yanda (Ahli Kebijakan Publik), Jansen Sitindao (PMHI), Unoto Dwi Yulianto (Praktisi Hukum), Andi (Praktisi Hukum) dan beberapa praktisi hukum lainnya.
"Tidak dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka begitu saja hanya karena melihat Pasal 2 dan Pasal 3, tapi harus dibahas secara mendalam menggunakan elemen dan unsur sehingga dapat terungkap," kata Mabun selaku tim Penasihat Hukum RJ Lino, di Bumbu Desa, Jakarta Pusat, Minggu (10/1/2016).
Pasal 2 berbunyi orang dapat dikatakan tersangka apabila memerkaya diri sendiri dan menimbulkan kerugian negara, sedangkan Pasal 3 berbunyi orang dapat ditetapkan tersangka bila menyalahgunakan kewenangan dan unsur berikutnya menguntungkan diri sendiri atau korporasi.
RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan Huang Dong Heavy Machinary (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp100-an miliar.
Pilihan:
Amien Rais Sebut Ada Menteri Lebih Superior dari Jokowi
Jokowi Perlu Reshuffle Kabinet, Ini 9 Menteri Layak Diganti
(maf)