Polri Belum Bisa Minta Bantuan Interpol Cari Riza Chalid
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan pihaknya belum bisa membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencari dan menjemput paksa pengusaha minyak Riza Chalid.
Riza tengah diburu Kejagung yang kini sedang menyelidiki dugaan permufakatan jahat antara dirinya dengan Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Badrodin mengatakan, pihaknya belum bisa meminta bantuan pihak interpol untuk mencari Riza lantaran belum ada status yang disandangnya.
"Kalau minta bantuan interpol, permintaan red notice, tentu itu harus sudah ada statusnya apa. Kalau masih saksi enggak bisa," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 8 Januari 2016.
"Tapi, kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, dipanggil tidak datang, dicari enggak ktemu, lalu dibuatkan DPO-nya, nah baru bisa," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kejagung tengah berupaya membongkar dugaan permufakatan jahat dalam proses perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia (PT FI). Sejumlah pihak telah dipanggil Kejagung.
Namun demikian, Kejagung belum bisa meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan lantaran kekurangan alat bukti. Salah satunya belum mendapat keterangan dari pengusaha minyak Riza Chalid yang keberadaanya hingga kini tidak diketahui.
PILIHAN:
PKS Tegaskan Tetap di KMP Meski Hanya Berdua dengan Gerindra
KMP Segera Bahas Kemungkinan Golkar Masuk Kabinet Jokowi-JK
Riza tengah diburu Kejagung yang kini sedang menyelidiki dugaan permufakatan jahat antara dirinya dengan Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Badrodin mengatakan, pihaknya belum bisa meminta bantuan pihak interpol untuk mencari Riza lantaran belum ada status yang disandangnya.
"Kalau minta bantuan interpol, permintaan red notice, tentu itu harus sudah ada statusnya apa. Kalau masih saksi enggak bisa," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 8 Januari 2016.
"Tapi, kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, dipanggil tidak datang, dicari enggak ktemu, lalu dibuatkan DPO-nya, nah baru bisa," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kejagung tengah berupaya membongkar dugaan permufakatan jahat dalam proses perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia (PT FI). Sejumlah pihak telah dipanggil Kejagung.
Namun demikian, Kejagung belum bisa meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan lantaran kekurangan alat bukti. Salah satunya belum mendapat keterangan dari pengusaha minyak Riza Chalid yang keberadaanya hingga kini tidak diketahui.
PILIHAN:
PKS Tegaskan Tetap di KMP Meski Hanya Berdua dengan Gerindra
KMP Segera Bahas Kemungkinan Golkar Masuk Kabinet Jokowi-JK
(kri)