Jaga Integritas Pilkada, Ini Tiga Hal yang Perlu Dilakukan

Jum'at, 08 Januari 2016 - 20:34 WIB
Jaga Integritas Pilkada,...
Jaga Integritas Pilkada, Ini Tiga Hal yang Perlu Dilakukan
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berlangsung 9 Desember 2015 lalu menyisakan sejumlah problematika yang serius. Pasalanya, terjadi banyak kecurangan bahkan kejahatan pilkada.

Seperti ketidaknetralan Aparat Sipil Negara (ASN), penyelenggara dan pengawas, politik uang yang massif, penggunaan dana APBD (dana bansos), dan rendahnya partisipasi pemilih menyebabkan integritas pilkada menjadi sangat lemah. Namun, upaya menegakkan integritas pilkada mengalami kebuntuan.

Menurut Koordinator Gerakan Antikejahatan Pilkada (Gerak Pilkada) Isra Ramli, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada menjadi tembok penghalang penegakan keadilan.

"Menjadi tidak relevan untuk bicara menang kalah, mempermasalahkan selisih suara apabila hal tersebut terjadi karena kecurangan bahkan kejahatan pilkada baik yang dilakukan peserta, penyelenggara, pengawas maupun pihak lainnya," tegas Isra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/2016).

Demi menjaga integritas pilkada, Gerak Pilkada menuntut tiga hal. Pertama, mendesak presiden segera mengeluarkan Peraturan Pengganti UU (Perppu) untuk mencabut Pasal 158.

Kedua, lanjut Isra, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar terlebih dulu bersidang untuk uji materi (judicial review) UU Pilkada dan mencabut Pasal 158 sebelum meneruskan proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada.

"Tuntutan ketiga, meminta DPR segera melakukan revisi UU Pilkada," ucap dia.

Isra menegaskan, persoalan menjaga integritas pilkada ini sangat penting dan mendesak. Berdasarkan catatan MK, terdapat 147 daerah yang mengajukan gugatan ke MK.

"Ini merupakan persoalan nasional yang sangat serius agar disikapi dengan pantas dan oleh para pihak terkait, terutama lembaga kepresidenan, DPR RI, dan MK sebagai penjaga konstitusionalisme," pungkas dia.

PILIHAN:
PKS Tegaskan Tetap di KMP Meski Hanya Berdua dengan Gerindra

Bamsoet: Munas Bisa Dilakukan Asal Semua Kader Tunduk AD/ART
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8764 seconds (0.1#10.140)