Jaga Integritas Pilkada, Ini Tiga Hal yang Perlu Dilakukan

Jum'at, 08 Januari 2016 - 20:34 WIB
Jaga Integritas Pilkada,...
Jaga Integritas Pilkada, Ini Tiga Hal yang Perlu Dilakukan
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berlangsung 9 Desember 2015 lalu menyisakan sejumlah problematika yang serius. Pasalanya, terjadi banyak kecurangan bahkan kejahatan pilkada.

Seperti ketidaknetralan Aparat Sipil Negara (ASN), penyelenggara dan pengawas, politik uang yang massif, penggunaan dana APBD (dana bansos), dan rendahnya partisipasi pemilih menyebabkan integritas pilkada menjadi sangat lemah. Namun, upaya menegakkan integritas pilkada mengalami kebuntuan.

Menurut Koordinator Gerakan Antikejahatan Pilkada (Gerak Pilkada) Isra Ramli, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada menjadi tembok penghalang penegakan keadilan.

"Menjadi tidak relevan untuk bicara menang kalah, mempermasalahkan selisih suara apabila hal tersebut terjadi karena kecurangan bahkan kejahatan pilkada baik yang dilakukan peserta, penyelenggara, pengawas maupun pihak lainnya," tegas Isra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/2016).

Demi menjaga integritas pilkada, Gerak Pilkada menuntut tiga hal. Pertama, mendesak presiden segera mengeluarkan Peraturan Pengganti UU (Perppu) untuk mencabut Pasal 158.

Kedua, lanjut Isra, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar terlebih dulu bersidang untuk uji materi (judicial review) UU Pilkada dan mencabut Pasal 158 sebelum meneruskan proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada.

"Tuntutan ketiga, meminta DPR segera melakukan revisi UU Pilkada," ucap dia.

Isra menegaskan, persoalan menjaga integritas pilkada ini sangat penting dan mendesak. Berdasarkan catatan MK, terdapat 147 daerah yang mengajukan gugatan ke MK.

"Ini merupakan persoalan nasional yang sangat serius agar disikapi dengan pantas dan oleh para pihak terkait, terutama lembaga kepresidenan, DPR RI, dan MK sebagai penjaga konstitusionalisme," pungkas dia.

PILIHAN:
PKS Tegaskan Tetap di KMP Meski Hanya Berdua dengan Gerindra

Bamsoet: Munas Bisa Dilakukan Asal Semua Kader Tunduk AD/ART
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Nanik S Deyang Diangkat...
Nanik S Deyang Diangkat sebagai Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana, Dasco: Pilihan yang Tepat
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
Kepala BGN Diganti,...
Kepala BGN Diganti, Istana Pastikan Program MBG Tidak Terganggu
Pemeriksaan Lanjutan...
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Kuota Haji, Pengacara Gus Yaqut Sebut Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana
Dadan Hindayana Dicopot...
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dasco Puji Pemerintah Dengar Aspirasi Masyarakat
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Infografis
Profil Rafael Granada...
Profil Rafael Granada Baay, Putra Tidore yang Sandang Pangkat Bintang Tiga TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved