PPP Djan Faridz Bilang Romi Gagal Paham Hukum

Jum'at, 08 Januari 2016 - 15:37 WIB
PPP Djan Faridz Bilang...
PPP Djan Faridz Bilang Romi Gagal Paham Hukum
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuziy atau biasa disapa Romi dianggap gagal paham tentang hukum. Dicabutnya Surat Keputusan (SK) PPP kepengurusan hasil Muktamar Surabaya oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) bukan berarti PPP hasil Muktamar Bandung yang berlaku.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar Jakarta, Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta.

"Romi gagal paham hukum. Dia terima pencabutan SK Menkumham tentang hasil Muktamar Surabaya. Itu artinya dia mengakui, tapi menyatakan kembali ke Muktamar Bandung," ujar Dimyati saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (8/1/2016).

Maka itu, kata dia, tidak ada alasan untuk kembali ke Muktamar PPP Bandung. Menurutnya, Menkumham sekarang masih mempelajari putusan MA, sehingga
belum mengesahkan PPP hasil Muktamar Jakarta.

"Wajar Menkumham belum sahkan hasil Muktamar Jakarta, karena masalah administrasi saja dan itu sudah diselesaikan," tuturnya.

Dia menambahkan, masih ada waktu bagi Menkumham untuk mengesahkan PPP kepengurusan Djan Faridz atau hasil Muktamar Jakarta. Dia yakin pada tanggal 15 Januari 2016 atau paling lambat akhir Januari Menkumham keluarkan SK PPP hasil Munas Jakarta.

"Kalaupun belum dikeluarkan SK, tapi PPP hasil Muktamar Jakarta tetap sah. Kalau Menkhumham harus eksekusi, kalau tidak laksanakan, Menkumham langgar hukum," tandasnya.

Baca: Romi Sebut Kepengurusan PPP Kembali ke Hasil Muktamar Bandung.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4111 seconds (0.1#10.140)