SK Pencabutan PPP Dikirim ke Romi dan Lukman Hakim

Jum'at, 08 Januari 2016 - 11:46 WIB
SK Pencabutan PPP Dikirim ke Romi dan Lukman Hakim
SK Pencabutan PPP Dikirim ke Romi dan Lukman Hakim
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mencabut Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy (Romi).

Tidak hanya ke Romi, SK itu juga diserahkan kepada Lukman Hakim Saifuddin, politikus PPP yang kini menjabat Menteri Agama (Menag).

"Sudah diserahkan dan diterima langsung Pak Romi dan Menag," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkumham,Indro Purwoko saat dihubungi Sindonews, Jumat (8/1/2016). (Baca juga: Menkumham Cabut SK PPP Kubu Romi)

Dengan dicabutnya SK kubu Romy, apakah Menkumham akan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz?

Menurut Indro, perintah putusan Mahkamah Agung (MA) tak menyebutkan pengesahan salah satu kubu.

"Jadi putusan MA itu tidak ada perintah (mengesahkan kubu Djan Faridz), hanya mencabut (SK kubu Romy). Untuk itu biarlah nanti berproses seperti apa," ujar Indro.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. MA memutuskan, pengurus PPP yang sah adalah hasil Mukhtamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.‬

‪MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Majelis hakim diketuai oleh Hakim Agung Imam Soebchi dengan anggota Hakim Agung Irfan Machmudin dan Hakim Agung Supandi.


PILIHAN:

Harapan Habibie Terkait Masa Depan Golkar
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6115 seconds (0.1#10.140)