Yusril: Secara Hukum, Golkar Tidak Perlu Munas
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra menilai Partai Golkar tidak perlu melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) dalam waktu dekat.
Pernyataan tersebut menanggapi desakan sejumlah tokoh senior dan kalangan muda Partai Golkar yang meminta pelaksanaan Munas Golkar dipercepat.
"Saya tidak dalam posisi menyetujui dan tidak menyetujui Munas. Itu adalah kebijakan politik Golkar. Namun secara hukum, apakah perlu Munas, saya kira tidak perlu," ucap Yusril di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016).
Yusril mendasarkan pendapatnya pada dua putusan pengadilan yang beberapa waktu lalu memutus perkara Partai Golkar. Pertama, putusan PT TUN Jakarta.
Putusan tersebut menyatakan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang diterbitkan Menkumham adalah tidak sah. Pengadilan juga memerintahkan Menkumham mencabut SK tersebut.
"Tapi memang pengadilan tidak memerintahkan Yasonna menerbitkan SK Munas Bali. Karena putusan TUN itu tidak bisa menilai Munas mana yang sah," ucap Yusril.
Kedua, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam putusannya, hakim menyebutkan penyelenggaraan Munas Ancol ilegal dan pengurus yang dihasilkan adalah tidak sah.
Tak hanya itu, Menkumham yang menerbitkan SK kepengurusan Munas Ancol pun telah melakukan perbuatan melawan hukum. "Kalau Yasonna mengacu hanya PT TUN Jakarta yang sudah inkrah, mencabut SK Agung itu sudah cukup. Kalau mengacu pada putusan PN Jakarta Utara, Yasonna wajib menerbitkan SK Munas Bali," ucap Yusril.
"Menyikapi persoalan Golkar tidak bisa hanya mengacu pada satu putusan pengadilan saja. Dua putusan pengadilan harus jadi acuan," imbuh Yusril.
PILIHAN:
Ditinggal Koalisi, Gerindra Tak Masalah Sendirian di KMP
Rano Karno Sebut Ada Permintaan Uang dari DPRD Banten
Pernyataan tersebut menanggapi desakan sejumlah tokoh senior dan kalangan muda Partai Golkar yang meminta pelaksanaan Munas Golkar dipercepat.
"Saya tidak dalam posisi menyetujui dan tidak menyetujui Munas. Itu adalah kebijakan politik Golkar. Namun secara hukum, apakah perlu Munas, saya kira tidak perlu," ucap Yusril di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016).
Yusril mendasarkan pendapatnya pada dua putusan pengadilan yang beberapa waktu lalu memutus perkara Partai Golkar. Pertama, putusan PT TUN Jakarta.
Putusan tersebut menyatakan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang diterbitkan Menkumham adalah tidak sah. Pengadilan juga memerintahkan Menkumham mencabut SK tersebut.
"Tapi memang pengadilan tidak memerintahkan Yasonna menerbitkan SK Munas Bali. Karena putusan TUN itu tidak bisa menilai Munas mana yang sah," ucap Yusril.
Kedua, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam putusannya, hakim menyebutkan penyelenggaraan Munas Ancol ilegal dan pengurus yang dihasilkan adalah tidak sah.
Tak hanya itu, Menkumham yang menerbitkan SK kepengurusan Munas Ancol pun telah melakukan perbuatan melawan hukum. "Kalau Yasonna mengacu hanya PT TUN Jakarta yang sudah inkrah, mencabut SK Agung itu sudah cukup. Kalau mengacu pada putusan PN Jakarta Utara, Yasonna wajib menerbitkan SK Munas Bali," ucap Yusril.
"Menyikapi persoalan Golkar tidak bisa hanya mengacu pada satu putusan pengadilan saja. Dua putusan pengadilan harus jadi acuan," imbuh Yusril.
PILIHAN:
Ditinggal Koalisi, Gerindra Tak Masalah Sendirian di KMP
Rano Karno Sebut Ada Permintaan Uang dari DPRD Banten
(kri)