Rano Karno Sebut Ada Permintaan Uang dari DPRD Banten
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Banten Rano Karno mengaku telah melarang anak buahnya Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol untuk menuruti permintaan uang yang dimintakan sejumlah anggota DPRD Banten.
"Obrolan saya terakhir (dengan Ricky) itu tanggal 30, itu pemaparan tentang bagaimana proses akusisi," ujar Rano usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Dalam pembentukan Bank Banten, Rano mengklaim dirinya melarang Ricky untuk memberikan sesuatu atau janji kepada anggota DPRD Banten.
Termasuk melarang anaknya buahnya tersebut memberikan uang untuk pengesahan APBD tahun 2016 yang di dalamnya terdapat pembentukan Bank Banten. "Enggak ada (pemberian uang)," ujarnya.
Meski begitu, politikus PDIP itu belakangan mendengar adanya permintaan uang yang dimintakan wakil rakyat Banten kepada anak buahnya itu. Namun, dia enggan menyebutkan nama dan berapa anggota DPRD yang meminta uang tersebut.
"Saya tidak sebut siapa, saya hanya sebut dewan (DPRD)," tukasnya.
Dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD 2016 tentang pembentukan Bank Banten, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Tri Satya yang merupakan Anggota DPRD asal Fraksi PDIP, dan SM Hartono merupakan Wakil Ketua DPRD Banten asal Fraksi Golkar, serta Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.
Tri Satya dan SM Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Rano Ngaku Larang Anak Buahnya Setor Uang ke DPRD Banten
Aziz Tegaskan Tak Ada Loyalis Novanto dan Ade di Fraksi Golkar
"Obrolan saya terakhir (dengan Ricky) itu tanggal 30, itu pemaparan tentang bagaimana proses akusisi," ujar Rano usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Dalam pembentukan Bank Banten, Rano mengklaim dirinya melarang Ricky untuk memberikan sesuatu atau janji kepada anggota DPRD Banten.
Termasuk melarang anaknya buahnya tersebut memberikan uang untuk pengesahan APBD tahun 2016 yang di dalamnya terdapat pembentukan Bank Banten. "Enggak ada (pemberian uang)," ujarnya.
Meski begitu, politikus PDIP itu belakangan mendengar adanya permintaan uang yang dimintakan wakil rakyat Banten kepada anak buahnya itu. Namun, dia enggan menyebutkan nama dan berapa anggota DPRD yang meminta uang tersebut.
"Saya tidak sebut siapa, saya hanya sebut dewan (DPRD)," tukasnya.
Dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD 2016 tentang pembentukan Bank Banten, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Tri Satya yang merupakan Anggota DPRD asal Fraksi PDIP, dan SM Hartono merupakan Wakil Ketua DPRD Banten asal Fraksi Golkar, serta Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.
Tri Satya dan SM Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Rano Ngaku Larang Anak Buahnya Setor Uang ke DPRD Banten
Aziz Tegaskan Tak Ada Loyalis Novanto dan Ade di Fraksi Golkar
(kri)