Luhut Minta KPK Serius Tangani Kasus Pidana Pencucian Uang

Kamis, 07 Januari 2016 - 15:48 WIB
Luhut Minta KPK Serius...
Luhut Minta KPK Serius Tangani Kasus Pidana Pencucian Uang
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih giat menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasalnya, menurut Luhut, dari kasus TPPU tersebut terdapat dana hingga triliunan rupiah yang bisa disetorkan KPK dari penanganan kasus TPPU ketimbang menangani kasus-kasus lain yang hanya berkisar ratusan juta rupiah.

"Salah satunya itu (KPK lebih banyak mengusut TPPU) karena angkanya besar. Daripada hanya mengusut Rp200 juta, Rp500 juta. Angkanya kan besar-besar, bisa triliunan," ujar Luhut usai bertemu komisioner KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Luhut mengaku memiliki data terkait penanganan kasus TPPU. Namun, mantan Kepala Staf Kepresidenan itu enggan membeberkan terlalu jauh.

"Ya punya lah (data kasus TPPU). Masa tidak punya," ungkapnya.

Kedatangan Luhut mengaku dalam kapasitasnya sebagai Ketua TPPU. Menurutnya, melalui penanganan kasus TPPU, negara bisa memperoleh penerimaan berupa pajak hingga mencapai triliunan rupiah yang disetorkan ke negara.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua TPPU, Luhut mengaku akan meningkatkan kerja sama dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, serta lembaga penegak hukum lain seperti KPK.

"Supaya jumlah pembayar pajak itu lebih banyak. Sekarang ini kan hanya kurang dari 1 juta (wajib pajak). Kita coba supaya lebih banyak sehingga dengan demikian revenue negara dari pajak bisa meningkat ya dengan itu tadi, dengan TPPU bekerja, semua kita dorong. Kalau tidak (bayar pajak) kamu nanti bisa dikejar oleh KPK atau dikejar oleh polisi atau kejaksaan," pungkasnya.

PILIHAN:

DPR Belum Terima Surat Pergantian Keseluruhan Fraksi Golkar

Isu Reshuffle Pertengahan Januari, Mensos: Kita Adem-adem Saja
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1016 seconds (0.1#10.140)