Rano Karno Diperiksa KPK Kasus Bank Banten
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Banten, Rano Karno memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD tentang pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.
Rano Karno mengaku siap memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus dugaan suap yang menjerat tiga orang tersangka.
"Hari ini saya dipanggil untuk menjadi saksi saudara Ricky masalah Bank Banten," kata Rano di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Dalam kasus ini, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Tri Satya sebagai anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP, dan SM Hartono sebagai Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, serta Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: KPK Tetapkan Duang Anggota DPRD Banten Tersangka Suap.
Rano Karno mengaku siap memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus dugaan suap yang menjerat tiga orang tersangka.
"Hari ini saya dipanggil untuk menjadi saksi saudara Ricky masalah Bank Banten," kata Rano di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Dalam kasus ini, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Tri Satya sebagai anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP, dan SM Hartono sebagai Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, serta Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: KPK Tetapkan Duang Anggota DPRD Banten Tersangka Suap.
(kur)