Kasus RJ Lino, KPK Periksa Eks Direktur Pelindo II
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II tahun 2009-2012, Dian M Noer terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Dian bakal diperiksa untuk mantan atasannya yakni Eks Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia (Dian) diperiksa untuk tersangka RJL," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2016).
Selain Dian, penyidik juga akan memeriksa tiga saksi lainnya yang juga sama-sama menjabat posisi penting di Pelindo II. Mereka adalah Asisten Manager Teknik Mesin dan Instalasi Listrik Cabang Pontianak Pelindo II, Moch. Soleh.
Kemudian Asisten Senior Manager (ASM) Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II, Dedi Iskandar, dan Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI), Mashudi Sanyoto. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Seperti diketahui, Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun anggaran 2010.
Dalam perkara itu, Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Eks Bos Pelindo II Lino itu terancam dan disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Respons Hidayat Soal Rumor Fahri Lengser dari Wakil Ketua DPR
Jokowi Perlu Reshuffle Kabinet, Ini 9 Menteri Layak Diganti
Dian bakal diperiksa untuk mantan atasannya yakni Eks Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia (Dian) diperiksa untuk tersangka RJL," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2016).
Selain Dian, penyidik juga akan memeriksa tiga saksi lainnya yang juga sama-sama menjabat posisi penting di Pelindo II. Mereka adalah Asisten Manager Teknik Mesin dan Instalasi Listrik Cabang Pontianak Pelindo II, Moch. Soleh.
Kemudian Asisten Senior Manager (ASM) Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II, Dedi Iskandar, dan Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI), Mashudi Sanyoto. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Seperti diketahui, Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun anggaran 2010.
Dalam perkara itu, Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Eks Bos Pelindo II Lino itu terancam dan disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Respons Hidayat Soal Rumor Fahri Lengser dari Wakil Ketua DPR
Jokowi Perlu Reshuffle Kabinet, Ini 9 Menteri Layak Diganti
(maf)