Komnas HAM Pertanyakan Pencopotan Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan pencopotan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Chuck Suryosumpeno dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Komnas HAM berencana memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mendapatkan penjelasan.
Langkah Komnas HAM ini merupakan tindak lanjut dari kedatangan Tim penasihat hukum Chuck Suryosumpeno yang meminta perlindungan Komnas HAM terkait pencopotannya Chuck Suryosumpeno.
"Laporan serta penjelasan dari Jaksa Chuck sudah kami terima. Untuk itu kami akan meminta klarifikasi dari Jaksa Agung," kata Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Senin (4/1/2016).
Komnas HAM telah mendapatkan penjelasan, bahwa telah terjadi ketidakpahaman di internal kejaksaan terkait asset recovery atau pemulihan aset tindak pidana yang pernah ditangani Chuck. "Permasalahan yang saya lihat dalam hal ini yakni bahwa internal kejaksaan sangat tidak paham dengan apa yang namanya pemulihan aset," bebernya.
Dari penjelasan yang diterima Komnas HAM, Chuck memiliki formula khusus pemulihan aset yang bisa meningkatkan pendapatan negara hingga triliunan. Harusnya Kejagung bangga akan potensi yang dimiliki Chuck, dan bukan menyingkirkannya.
"Komnas HAM akan bekerja secara independen dan melindungi HAM setiap WNI. Sejujurnya kami yakin Chuck tidak bersalah karena orang yang tidak bersalah pasti akan berusaha sekuat tenaga mencari pertolongan," pungkasnya.
Langkah Komnas HAM ini merupakan tindak lanjut dari kedatangan Tim penasihat hukum Chuck Suryosumpeno yang meminta perlindungan Komnas HAM terkait pencopotannya Chuck Suryosumpeno.
"Laporan serta penjelasan dari Jaksa Chuck sudah kami terima. Untuk itu kami akan meminta klarifikasi dari Jaksa Agung," kata Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Senin (4/1/2016).
Komnas HAM telah mendapatkan penjelasan, bahwa telah terjadi ketidakpahaman di internal kejaksaan terkait asset recovery atau pemulihan aset tindak pidana yang pernah ditangani Chuck. "Permasalahan yang saya lihat dalam hal ini yakni bahwa internal kejaksaan sangat tidak paham dengan apa yang namanya pemulihan aset," bebernya.
Dari penjelasan yang diterima Komnas HAM, Chuck memiliki formula khusus pemulihan aset yang bisa meningkatkan pendapatan negara hingga triliunan. Harusnya Kejagung bangga akan potensi yang dimiliki Chuck, dan bukan menyingkirkannya.
"Komnas HAM akan bekerja secara independen dan melindungi HAM setiap WNI. Sejujurnya kami yakin Chuck tidak bersalah karena orang yang tidak bersalah pasti akan berusaha sekuat tenaga mencari pertolongan," pungkasnya.
(hyk)