Jerat Prasetyo dan Surya Paloh, KPK Tunggu Pengadilan Tipikor

Senin, 04 Januari 2016 - 20:10 WIB
Jerat Prasetyo dan Surya...
Jerat Prasetyo dan Surya Paloh, KPK Tunggu Pengadilan Tipikor
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memantau fakta persidangan kasus dana bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan keterlibatan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Meski nama Jaksa Agung HM Prasetyo dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sempat disebut-sebut dalam persidangan, KPK tidak bisa serta merta melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

"(Terkait Prasetyo dan Surya Paloh) posisi KPK saat ini adalah memantau jalannya persidangan. Kemudian menunggu putusan dari hakim. Sehingga apa saja yang tersampaikan di persidangan itu telah menjadi fakta hukum," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2016).

Setelah mendapatkan fakta hukum hasil persidangan kasus dana Bansos Sumut, KPK akan melakukan evaluasi untuk mengambil langkah-langkah yang perlu diambil. "Prinsipnya begini. Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK itu tidak berhenti saat kasus itu sampai di persidangan," jelas Priharsa.

Keterlibatan HM Prasetyo diungkap oleh Teman kuliah mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Fransisca Insani Rahesti alias Sisca, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sisca bersaksi ada uang yang dipersiapkan untuk Jaksa Agung HM Prasetyo. Dana itu akan digunakan untuk mengamankan penanganan kasus Dana Bansos Sumut di Kejagung. (Baca: Teman Rio Capella Sebut Evi Susanti Siapkan USD20 Ribu untuk Jaksa Agung)

Sementara Surya Paloh juga diduga mengetahui kasus Dana Bansos yang menyeret Rio Capella sebagai Sekjen Partai Nasdem. (Baca: Surya Paloh Diduga Mengetahui Kasus Suap Rio Capella)
(hyk)
Berita Terkait
Pakar Hukum: Laporan...
Pakar Hukum: Laporan Ke KPK Tanpa Bukti Itu Fitnah, Bisa Dituntut Balik
Pakar Hukum: Laporan...
Pakar Hukum: Laporan Kisman ke KPK Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Resmi! KPK Tahan Bupati...
Resmi! KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya
KPK Sita Uang Rp3,49...
KPK Sita Uang Rp3,49 Miliar hingga Jam Tangan Mewah dari Rumah Ahmad Ali
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Berita Terkini
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved