Pemberhentian Menteri Rini Hak Prerogatif Jokowi

Senin, 04 Januari 2016 - 19:17 WIB
Pemberhentian Menteri Rini Hak Prerogatif Jokowi
Pemberhentian Menteri Rini Hak Prerogatif Jokowi
A A A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II di DPR merekomendasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Menteri BUMN Rini Soemarno dari jabatannya. Namun, anggota Pansus Pelindo II, Nizar Zahro mengakui mengenai pergantian menteri adalah hak prerogatif Jokowi selaku presiden.

Politisi Gerindra itu meminta semua pihak untuk membaca utuh tujuh poin rekomendasi Pansus Pelindo II. Dia menjelaskan, dua dari tujuh poin itu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino.

“Mana jajaran kabinet kerja yang layak untuk dipertahankan dan mana yang tidak layak dipertahankan,” ujar Nizar, Jakarta, Senin (4/1/2016).

RJ Lino sendiri sudah dicopot dari jabatannya sebagai Dirut Utama PT Pelindo II setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.

Baca: KPK Fokus Periksa Saksi Kasus RJ Lino.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8164 seconds (0.1#10.140)