KPK: Praperadilan RJ Lino Tak Hentikan Penyidikan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat panggilan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait gugatan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino.
"Sampai kini, KPK belum terima surat dari PN Jaksel terkait sidang praperadilan (RJ Lino)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Senin (4/1/2016).
Meski begitu, Priharsa mengakui pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh eks bos Pelindo II itu. Yang jelas, pihaknya tak terpengaruh dengan gugatan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 tersebut.
"Praperadilan kita hormati. Tapi gugatan ini tidak serta merta menghentikan penyidikan," tandasnya.
Seperti diketahui, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di Pelindo II tahun anggaran 2010.
Dalam perkara itu, dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau korporasi.
Dia pun terancam dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Polri-KPK Akan Bentuk Unit Reaksi Cepat Pemberantasan Korupsi
Rabu, Bareskrim Akan Kembali Periksa RJ Lino
"Sampai kini, KPK belum terima surat dari PN Jaksel terkait sidang praperadilan (RJ Lino)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Senin (4/1/2016).
Meski begitu, Priharsa mengakui pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh eks bos Pelindo II itu. Yang jelas, pihaknya tak terpengaruh dengan gugatan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 tersebut.
"Praperadilan kita hormati. Tapi gugatan ini tidak serta merta menghentikan penyidikan," tandasnya.
Seperti diketahui, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di Pelindo II tahun anggaran 2010.
Dalam perkara itu, dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau korporasi.
Dia pun terancam dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Polri-KPK Akan Bentuk Unit Reaksi Cepat Pemberantasan Korupsi
Rabu, Bareskrim Akan Kembali Periksa RJ Lino
(kri)