Polri-KPK Akan Bentuk Unit Reaksi Cepat Pemberantasan Korupsi

Senin, 04 Januari 2016 - 18:12 WIB
Polri-KPK Akan Bentuk Unit Reaksi Cepat Pemberantasan Korupsi
Polri-KPK Akan Bentuk Unit Reaksi Cepat Pemberantasan Korupsi
A A A
JAKARTA - Lima orang komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertandang ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedatangan mereka secara khusus dalam rangka silaturahim sekaligus koordinasi antar lembaga penegak hukum.

"Ini pertemuan pertama karena memang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi itu perlu ada kerja sama antara aparat penegak hukum," ucap Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti saat ditemui usai pertemuan di kantornya, Senin (4/1/2016).

Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam itu, Polri dan KPK sepakat untuk membentuk unit reaksi cepat pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Badrodin menuturkan, unit rekasi cepat tersebut rencananya juga akan melibatkan kejaksaan.

"Sehingga pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi berjalan efektif. Karena masing-masing lembaga punya kelebihan masing-masing," ucap Badrodin.

Di antara kelebihan dan kekurangan tersebut yakni, Polri memiliki sumber daya yang banyak dibandingkan KPK. Tetapi, kewenangannya lebih sedikit dalam hal pemberantasan korupsi. Tak hanya itu, KPK juga memiliki kewenangan penyadapan yang berbeda pula.

"Dalam proses perizinan penanganan perkara juga berbeda, sehingga perlu ada kerja sama yang erat antara KPK, kejaksaan dan Polri," ucap Badrodin.

PILIHAN:

Rabu, Bareskrim Akan Kembali Periksa RJ Lino

KPK Masih Fokus Dalami Peran Choel Mallaranggeng
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7311 seconds (0.1#10.140)