Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan Akhiri Konflik Ical-Agung
Senin, 04 Januari 2016 - 14:14 WIB
Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan Akhiri Konflik Ical-Agung
A
A
A
JAKARTA - Pencabutan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak meredam konflik dualisme kepempinan di Partai Golkar.
Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa mengusulkan Mahkamah Partai Golkar mengatasi konflik di internal partai berlambang pohon beringin itu.
"Konflik ini bukan lagi antara (Golkar hasil Munas) Bali dan Ancol, akan tetapi konfllik klaim kepengurusan DPP di internal hasil Munas Riau yang masih belum dapat bersatu kembali dalam DPP hasil munas Riau," ujar Agun saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2016).
Dia yakin pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan konflik Golkar. Hal itu mengacu surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham yang ditandatangani Direktur Tata Negara.
Agun menjelaskan, surat itu menyatakan agar perbedaan itu diselesaikan melalui mekanisme internal partai yang mengedepankan prnisip arif, bijak dan berkeadilan.
"Pemerintah dalam hal ini konsiste penyelesaian kisruh Golkar tetap mempedomani UU Parpol. Pemerintah akan menerbitkan SK baru hanya melalui mekanisme internal (parpol)," ucapnya.
Dia mengungkapkan ada mekanisme internal yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Golkar yang mengatur tentang sejumlah rapat dan musyawarah untuk tingkat pusat dapat melakukan Rapimnas dan Munas.
Kendati demikian, kata dia, mekanisme dapat berjalan apabila kedua kubu lebih mengendepankan kepentingan keselamtan partai daripada ego semata.
Dia menilai kedua kubu tidak patut bersikap saling menyalahkan, dan menyudukan pemerintah.
"Saya berpandangan pemerintah telah bertindak tepat hingga saat ini. Masa depan Golkar diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal (AD/ART)," tandasnya.
PILIHAN:
Respons Hidayat Soal Rumor Fahri Lengser dari Wakil Ketua DPR
Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa mengusulkan Mahkamah Partai Golkar mengatasi konflik di internal partai berlambang pohon beringin itu.
"Konflik ini bukan lagi antara (Golkar hasil Munas) Bali dan Ancol, akan tetapi konfllik klaim kepengurusan DPP di internal hasil Munas Riau yang masih belum dapat bersatu kembali dalam DPP hasil munas Riau," ujar Agun saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2016).
Dia yakin pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan konflik Golkar. Hal itu mengacu surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham yang ditandatangani Direktur Tata Negara.
Agun menjelaskan, surat itu menyatakan agar perbedaan itu diselesaikan melalui mekanisme internal partai yang mengedepankan prnisip arif, bijak dan berkeadilan.
"Pemerintah dalam hal ini konsiste penyelesaian kisruh Golkar tetap mempedomani UU Parpol. Pemerintah akan menerbitkan SK baru hanya melalui mekanisme internal (parpol)," ucapnya.
Dia mengungkapkan ada mekanisme internal yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Golkar yang mengatur tentang sejumlah rapat dan musyawarah untuk tingkat pusat dapat melakukan Rapimnas dan Munas.
Kendati demikian, kata dia, mekanisme dapat berjalan apabila kedua kubu lebih mengendepankan kepentingan keselamtan partai daripada ego semata.
Dia menilai kedua kubu tidak patut bersikap saling menyalahkan, dan menyudukan pemerintah.
"Saya berpandangan pemerintah telah bertindak tepat hingga saat ini. Masa depan Golkar diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal (AD/ART)," tandasnya.
PILIHAN:
Respons Hidayat Soal Rumor Fahri Lengser dari Wakil Ketua DPR
(dam)