Alasan KPK Cegah RJ Lino ke Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Dtjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino ke luar negeri.
Kepala Biro Publikasi dan pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pencegahan terhadap Lino dilakukan guna kepentingan penyidikan selama eks bos Pelindo II itu menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.
"KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka RJL (RJ Lino)," jelas Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2016).
Dia menambahkan, pencegahan terhadap Lino agar dalam proses pengusutan perkara mudah dilakukan oleh penyidi KPK. "Tujuannya jika sewaktu-waktu akan diperiksa, tidak sedang berada di luar negeri. Pencegahan untuk enam bulan ke depan," jelasnya.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun anggaran 2010. Dalam kasus tersebut, RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Mantan Dirut Pelindo II itu terancam dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: KPK Periksa Dua Mantan Petinggi Pelindo II.
Kepala Biro Publikasi dan pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pencegahan terhadap Lino dilakukan guna kepentingan penyidikan selama eks bos Pelindo II itu menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.
"KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka RJL (RJ Lino)," jelas Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2016).
Dia menambahkan, pencegahan terhadap Lino agar dalam proses pengusutan perkara mudah dilakukan oleh penyidi KPK. "Tujuannya jika sewaktu-waktu akan diperiksa, tidak sedang berada di luar negeri. Pencegahan untuk enam bulan ke depan," jelasnya.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun anggaran 2010. Dalam kasus tersebut, RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Mantan Dirut Pelindo II itu terancam dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: KPK Periksa Dua Mantan Petinggi Pelindo II.
(kur)