PPP Kubu Djan Faridz Sambangi Kemenkumham Tagih SK Pengesahan

Senin, 04 Januari 2016 - 11:38 WIB
PPP Kubu Djan Faridz...
PPP Kubu Djan Faridz Sambangi Kemenkumham Tagih SK Pengesahan
A A A
JAKARTA - Pengurus DPP PPP hasil Muktamar Jakarta atau PPP kubu Djan Faridz mendatangi Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kedatangan pengurus PPP yang diwakili Sekjen PPP, Dimyati Natakusumah untuk menagih Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP kubu Muktamar Jakarta oleh Menkumham Yasonna H Laoly.

"Kita mau tanyakan ke Kumham kalau memang mau mengabaikan ya ayo, berarti melanggar hukum kalau mengabaikan," kata Dimyati di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/1/2015).

Dimyati mengatakan, sengketa kepengurusan PPP dianggap sudah clear setelah keluarnya kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz.

Sebaliknya kata Dimyati, kasasi MA menyatakan, kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuzy atau akrab disapa Romi dianggap tidak sah. Maka itu dia berharap Menkumham melaksanakan kewajibannya mencabut SK kepengurusan PPP kubu Romi.

"Ini sengketa partai selesai atas putusan MA, maka (Menkumham) harus patuh. Ini negara hukum, enggak ada lagi alasan Kumham untuk mengabaikan," tukasnya.

Sebelumnya Jubir MA Suhadi menjelaskan, MA juga sudah memutuskan sengketa PPP. Kubu Suryadharma Ali (SDA) yang diwakili oleh Djan Faridz dinyatakan sah pimpin PPP. Putusan ini dipimpin langsung oleh Hakim Agung Imam Subechi, Irfan Fachrudin dan Supandi.

Dengan putusan ini, PPP muktamar Jakarta yang memilih Djan Faridz sebagai ketua umum dinyatakan sah. Sementara muktamar PPP Surabaya yang memilih Romahurmuziy sebagai Ketua Umum dinyatakan tidak sah.

Pilihan:

Pemerintah Beri Sinyal Akui PPP Kubu Djan Faridz

Pemerintah Dituding Salahgunakan Kekuasaan Soal Konflik Golkar
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8174 seconds (0.1#10.140)