Kubu Agung Laksono Diminta Cermat Baca Putusan MA

Sabtu, 02 Januari 2016 - 18:05 WIB
Kubu Agung Laksono Diminta Cermat Baca Putusan MA
Kubu Agung Laksono Diminta Cermat Baca Putusan MA
A A A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) meminta agar kubu Agung Laksono cermat dalam membaca putusan Mahkamah Agung (MA).

"Suruh baca putusannya," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar kubu Ical, Aziz Syamsuddin saat dihubungi Sindonews, Sabtu (2/1/2016).

Pada 20 Oktober 2015 MA mengabulkan gugatan kasasi Golkar kubu Ical sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol sah.

Putusan MA memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan SK tersebut.

Menurut Aziz dalam putusan kasasi yang dikeluarkan MA secara jelas disebutkan putusan itu berlaku serta merta. Artinya, kata dia, putusan tersebut juga berlaku untuk kepengurusan Golkar hasil Munas Bali.

Pendapat Aziz sekaligus menjawab pernyataan kubu Agung yang menyatakan telah terjadi kevakuman pengurus Golkar per 1 Januari 2016 pasca keluarnya putusan MA dan terbitnya SK pencabutan pengurus Golkar hasil Munas Ancol oleh Menkumham. (Baca juga: Agung Laksono Umumkan Partai Golkar Vakum)

"Putusannya (MA) itu kan serta merta. Jadi berlaku untuk munas Bali. Tidak mengenal istilah masa berakhir," kata Ketua Komisi III DPR itu.


PILIHAN:

Kubu Agung: SK Dicabut, Pemerintah Tak Akui Golkar
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6288 seconds (0.1#10.140)