Kubu Agung Laksono: SK Dicabut, Pemerintah Tak Akui Golkar
Kamis, 31 Desember 2015 - 13:23 WIB
Kubu Agung Laksono: SK Dicabut, Pemerintah Tak Akui Golkar
A
A
A
JAKARTA - Kubu Agung Laksono menganggap saat ini pemerintah dalam posisi tidak mengakui Partai Golkar sebagai partai politik yang sah.
Posisi itu menyusul langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly yang mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar Hasil Musyawaran Nasional (Munas) Ancol. (Baca juga: Menkumham Cabut SK Golkar Kubu Agung)
Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Ace Hasan Syadzily mengatakan, setelah Menkumham mencabut SK itu maka posisi legal Partai Golkar tidak lagi tercatat sebagai partai politik (parpol) yang diakui pemerintah.
Oleh karena itu, kata dia, kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono harus duduk bersama menyelesaikan persoalan ini.
Menurut Ace, menggelar musyawarah nasional (munas) adalah cara terbaik untuk menyelesaikan konflik di internal Golkar yang tak kunjung usai.
"Saya kira dengan keluarnya surat Kemenkumham ini menghendaki agar kedua kubu diselesaikan melalui AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga), musyawarah nasional yang demokratis sesuai dengan UU Partai Politik," ujar Ace saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2015).
Menurut Ace, saran dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung agar Golkar kembali menggelar munas adalah solusi paling baik.
"Langkah yang diinisiasi Pak JK dan tawaran munas bersama oleh Bang Akbar Tandjung harusnya disambut sebagai solusi yang terbaik untuk menyelesaikan perselisihan Partai Golkar," katanya. (Baca juga: Reaksi Kubu Ical Tanggapi Pencabutan SK Golkar Agung)
PILIHAN:
KPK Hormati Putusan MA yang Kurangi Hukuman Angelina Sondakh
Posisi itu menyusul langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly yang mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar Hasil Musyawaran Nasional (Munas) Ancol. (Baca juga: Menkumham Cabut SK Golkar Kubu Agung)
Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Ace Hasan Syadzily mengatakan, setelah Menkumham mencabut SK itu maka posisi legal Partai Golkar tidak lagi tercatat sebagai partai politik (parpol) yang diakui pemerintah.
Oleh karena itu, kata dia, kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono harus duduk bersama menyelesaikan persoalan ini.
Menurut Ace, menggelar musyawarah nasional (munas) adalah cara terbaik untuk menyelesaikan konflik di internal Golkar yang tak kunjung usai.
"Saya kira dengan keluarnya surat Kemenkumham ini menghendaki agar kedua kubu diselesaikan melalui AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga), musyawarah nasional yang demokratis sesuai dengan UU Partai Politik," ujar Ace saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2015).
Menurut Ace, saran dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung agar Golkar kembali menggelar munas adalah solusi paling baik.
"Langkah yang diinisiasi Pak JK dan tawaran munas bersama oleh Bang Akbar Tandjung harusnya disambut sebagai solusi yang terbaik untuk menyelesaikan perselisihan Partai Golkar," katanya. (Baca juga: Reaksi Kubu Ical Tanggapi Pencabutan SK Golkar Agung)
PILIHAN:
KPK Hormati Putusan MA yang Kurangi Hukuman Angelina Sondakh
(dam)