Reaksi Kubu Ical Tanggapi Pencabutan SK Golkar Agung Laksono
Kamis, 31 Desember 2015 - 12:31 WIB
Reaksi Kubu Ical Tanggapi Pencabutan SK Golkar Agung Laksono
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie sudah mengetahui tentang pencabutan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar kubu Aburizal (Ical) mengaku telah menerima SK pencabutan atas SK pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung.
"Sudah, diantar oleh staf dari Kemenkumham tadi pagi ke DPP Partai Golkar di Slipi, saya terima langsung. Jadi Munas Ancol (kubu Agung) sudah tidak terdaftar lagi," ungkap Idrus saat berbincang dengan Sindonews, Kamis (31/12/2015).
Idrus mengatakan, Kemenkumham belum mengesahkan kepengurusan hasil Munas Bali. Saat ini yang terdaftar di Kemenkumham adalah SK kepengurusan Golkar hasil Munas Riau.
Namun menurut dia, kepengurusan Munas Riau telah melakukan Munas di Bali pada tahun 2014. Idrus menegaskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta telah memenangkan gugatan kubu Munas Bali.
"PN Jakut sudah ada putusannya bahwa Munas Bali yang sah dan itu dikuatkan oleh PT Jakarta, putusan itu sudah berlaku serta merta," ucapnya. (Baca juga: Menkumham Cabut SK Golkar Kubu Agung)
Idrus menganggap SK pembatalan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung merupakan kado menjelang tahun 2016. Dia berharap ke depan partainya semakin solid.
"SK (pencabutan) ini adalah hadiah tahun baru sekaligus momentum untui menjadikan tahun 2016 sebagai momentum kebangkitan Partai Golkar," ucap Idrus.
PILIHAN:
Kubu Agung Setuju Usul Akbar Tanjung Soal Munas 2016
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar kubu Aburizal (Ical) mengaku telah menerima SK pencabutan atas SK pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung.
"Sudah, diantar oleh staf dari Kemenkumham tadi pagi ke DPP Partai Golkar di Slipi, saya terima langsung. Jadi Munas Ancol (kubu Agung) sudah tidak terdaftar lagi," ungkap Idrus saat berbincang dengan Sindonews, Kamis (31/12/2015).
Idrus mengatakan, Kemenkumham belum mengesahkan kepengurusan hasil Munas Bali. Saat ini yang terdaftar di Kemenkumham adalah SK kepengurusan Golkar hasil Munas Riau.
Namun menurut dia, kepengurusan Munas Riau telah melakukan Munas di Bali pada tahun 2014. Idrus menegaskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta telah memenangkan gugatan kubu Munas Bali.
"PN Jakut sudah ada putusannya bahwa Munas Bali yang sah dan itu dikuatkan oleh PT Jakarta, putusan itu sudah berlaku serta merta," ucapnya. (Baca juga: Menkumham Cabut SK Golkar Kubu Agung)
Idrus menganggap SK pembatalan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung merupakan kado menjelang tahun 2016. Dia berharap ke depan partainya semakin solid.
"SK (pencabutan) ini adalah hadiah tahun baru sekaligus momentum untui menjadikan tahun 2016 sebagai momentum kebangkitan Partai Golkar," ucap Idrus.
PILIHAN:
Kubu Agung Setuju Usul Akbar Tanjung Soal Munas 2016
(dam)