KPK Periksa Anak Buah RJ Lino

Rabu, 30 Desember 2015 - 12:25 WIB
KPK Periksa Anak Buah RJ Lino
KPK Periksa Anak Buah RJ Lino
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa Asisten Senior Manajer (ASM) Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Dedi Iskandar.

Dedi bakal diperiksa sebagai saksi untuk atasannya, yakni mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di Pelindo II tahun anggaran 2010.

"Dia (Dedi) diperiksa untuk tersangka RJL (RJ Lino)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2015).

Dedi pernah diperiksa penyidik lembaga antikorupsi sebagai saksi untuk Lino pada Senin 28 Desember 2015 lalu.

Dedi diperiksa bersama Direktur Teknik dan Operasional PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI), Mashudi Sanyoto.‬

Belum diketahui pasti pemeriksaan kembali Dedi terkait apa. Namun Yuyuk memastikan pemeriksaannya untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

"Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," kata Yuyuk.

Dalam perkara itu, Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC.

RJ Lino terancam dan disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


PILIHAN:

Muhammadiyah Ingin Jokowi Copot Menteri Gagal
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6969 seconds (0.1#10.140)