MA Kurangi Hukuman Angelina Sondakh
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan anggota DPR Angelina Sondakh.
Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi mengatakan, Majelis Hakim yang diketuai Agung Syarifuddin dengan anggota Agung Andi Samsan Nganro dan Hakim Ad Hoc Syamsul Rakan Chaniago mengabulkan sebagian isi PK Angelina.
"Dikabulkan sebagian, turun dari 12 tahun menjadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Suhadi saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2015).
Sebelumnya terpidana kasus dugaan korupsi anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) itu divonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta.
Namun dalam putusan yang dijatuhkan kemarin sore uang pengganti yang wajib dibayar mantan politikus Partai Demokrat itu berkurang menjadi Rp2 miliar dan USD1 juta.
"Jika tidak mau membayar maka diganti kurungan satu tahun," kata Suhadi. (Rakhmat)
PILIHAN:
SBY: KPK Jangan Tebang Pilih
Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi mengatakan, Majelis Hakim yang diketuai Agung Syarifuddin dengan anggota Agung Andi Samsan Nganro dan Hakim Ad Hoc Syamsul Rakan Chaniago mengabulkan sebagian isi PK Angelina.
"Dikabulkan sebagian, turun dari 12 tahun menjadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Suhadi saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2015).
Sebelumnya terpidana kasus dugaan korupsi anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) itu divonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta.
Namun dalam putusan yang dijatuhkan kemarin sore uang pengganti yang wajib dibayar mantan politikus Partai Demokrat itu berkurang menjadi Rp2 miliar dan USD1 juta.
"Jika tidak mau membayar maka diganti kurungan satu tahun," kata Suhadi. (Rakhmat)
PILIHAN:
SBY: KPK Jangan Tebang Pilih
(dam)