Serikat Pekerja Ungkap Potensi Kerugian Negara

Selasa, 29 Desember 2015 - 18:09 WIB
Serikat Pekerja Ungkap Potensi Kerugian Negara
Serikat Pekerja Ungkap Potensi Kerugian Negara
A A A
JAKARTA - Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal (JICT) berharap perjuangannya selama ini menjadi embrio bagi serikat pekerja BUMN lain dalam membela kepentingan nasional.

Ketua SP JICT, Nova Sofyan Hakim mengungkapkan ada p‎otensi kerugian negara mencapai Rp36 triliun dalam perpanjangan kontrak JICT dengan pihak asing. Atas dasar itulah pihaknya memprotes perpanjangan kontrak JICT.

"Kami mendesak manajemen agar mencabut segala bentuk intimidasi termasuk demosi, mutasi dan ratusan surat peringatan keapda pekerja JICT yang aktif membela kepentingan nasional. Karena terbukti bahwa perpanjangan kontrak JICT melanggar undang-undang," ujar Nova, Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Menurutnya, perpanjangan kontrak JICT kepada asing melanggar Undang-undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 Pasal 82. Menurutnya, perpanjangan kontrak JICT mengharuskan ada izin konsesi dari pemerintah.

"Selain nomenklatur izin prinsip tidak ada di undang-undang, Menteri BUMN seolah melakukan pembiaran kepada RJ Lino, karena HPH telah membayar uang muka dan uang sewa perpanjangan kontrak pada tahun 2015 sementara izin konsesi baru didapatkan tanggal 11 November 2015," terangnya.

Baca: Alasan RJ Lino Ajukan Praperadilan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3160 seconds (0.1#10.140)