Alasan KPK Perlu Panggil Surya Paloh dan Jaksa Agung

Senin, 28 Desember 2015 - 13:26 WIB
Alasan KPK Perlu Panggil...
Alasan KPK Perlu Panggil Surya Paloh dan Jaksa Agung
A A A
JAKARTA - Dugaan atau bukti awal untuk menjerat Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh bisa didalami setelah Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho tidak membantah adanya permintaan penempatan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) atas permintaan Surya Paloh.

Gatot juga mengakui adanya komitmen fee antara dirinya dengan Kakak Surya Paloh, Rusli Paloh untuk penempatan pejabat eselon di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut.

"Begitu juga terhadap Jaksa Agung HM Prasetyo turut disebut akan dijanjikan uang USD20 ribu dari Evi Susilawati (istri Gatot Pujo nugroho) kepada Fransisca Insani Rahesti setelah pertemuan dengan Patrice Rio Capella," ujar koordinator aksi unjuk rasa, Ramadhan R yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/12/2015).

Menurutnya, pengakuan Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susilawati, semestinya dijadikan pintu masuk bagi penyidik KPK untuk menelisik dugaan keterlibatan Surya Paloh dan HM Prasetyo dalam kasus tersebut.

"KPK sudah seharusnya memanggil dan periksa kembali Surya Paloh dan HM Prasetyo dalam kasus ini," tandasnya.

Baca: Alasan Surya Paloh Absen di Pengadilan Tipikor.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)