KPK Periksa Dua Petinggi Pelindo II
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua petinggi PT Pelindo II. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Dua petinggi Pelindo II itu adalah Direktur Teknik dan Operasional PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI), Mashudi Sanyoto dan ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II PT Pelindo, Dedi Iskandar.
"Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2015).
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino sebagai tersangka. RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: KPK Tetapkan RJ Lino sebagai Tersangka.
Dua petinggi Pelindo II itu adalah Direktur Teknik dan Operasional PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI), Mashudi Sanyoto dan ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II PT Pelindo, Dedi Iskandar.
"Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2015).
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino sebagai tersangka. RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: KPK Tetapkan RJ Lino sebagai Tersangka.
(kur)