Pengadilan Tipikor Diminta Objektif Putuskan Kasus SDA
A
A
A
JAKARTA - Pengacara mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Johnson Panjaitan meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bersikap objektif dalam memutuskan kasus korupsi kliennya.
"Saya menilai kasus yang dikenakan kepada Pak Suryadharma Ali sangat tidak masuk akal. Banyak prestasi yang dibuat oleh beliau selama memimpin Kementerian Agama," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Pasalnya, tuntutan JPU dinilai tidak masuk akal. Seperti diketahui, SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 2012-2013 di Kementerian Agama saat menjabat sebagai menteri agama.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menemukan dugaan korupsi SDA juga pada penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011. SDA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
"Banyak tuntutan yang didakwa kepadanya tidak masuk akal. Padahal, penyelenggaraan ibadah haji 2012 membuat Indonesia mendapat penghargaan dari lembaga internasional sebagai yang terbaik di dunia. Dan itu seleksinya ketat," tutur Johnson.
Johnson mengurai beberapa dakwaan yang tidak masuk akal itu seperti, ada kerugian negara sebanyak Rp26 miliar. Dari angka itu sebesar Rp24 miliarnya dianggap menguntungkan pihak tertentu seperti jaringan PPP, kalangan para kyai, dan kelompok lainnya. Namun, tidak ada bukti kuat.
Apalagi, dakwaan mengenai kerugian negara Rp1,6 triliun dari proyek pemondokan jamaah haji di periode itu. Sampai saat ini tidak ada hasil audit baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan kerugian negara dari kasus SDA sebesar Rp1,6 triliun.
Dakwaan terakhir, SDA juga dianggap telah menerima gratifikasi berupa potongan kiswah, sebuah potongan kain yang digunakan untuk menutup Ka'bah.
"Itu seolah-olah dianggap gratifikasi. Jelas ini tindakan menghalalkan segala cara yang dilakukan KPK. Ini bentuk dakwaan cadangan apabila dakwaan yang lain gagal. Termasuk biaya pengobatan sebesar Rp3 juta," ujar Johnson.
Dalam persidangan, SDA dituntut 11 tahun penjara, denda sebesar Rp750 juta, dan uang pengganti Rp2,3 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Tipikor.
PILIHAN:
Dahsyat! Perompakan Kapal Singapura Diotaki Perempuan
Penjelasan Menlu Soal Timses Jokowi-JK Jadi Dubes
"Saya menilai kasus yang dikenakan kepada Pak Suryadharma Ali sangat tidak masuk akal. Banyak prestasi yang dibuat oleh beliau selama memimpin Kementerian Agama," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Pasalnya, tuntutan JPU dinilai tidak masuk akal. Seperti diketahui, SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 2012-2013 di Kementerian Agama saat menjabat sebagai menteri agama.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menemukan dugaan korupsi SDA juga pada penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011. SDA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
"Banyak tuntutan yang didakwa kepadanya tidak masuk akal. Padahal, penyelenggaraan ibadah haji 2012 membuat Indonesia mendapat penghargaan dari lembaga internasional sebagai yang terbaik di dunia. Dan itu seleksinya ketat," tutur Johnson.
Johnson mengurai beberapa dakwaan yang tidak masuk akal itu seperti, ada kerugian negara sebanyak Rp26 miliar. Dari angka itu sebesar Rp24 miliarnya dianggap menguntungkan pihak tertentu seperti jaringan PPP, kalangan para kyai, dan kelompok lainnya. Namun, tidak ada bukti kuat.
Apalagi, dakwaan mengenai kerugian negara Rp1,6 triliun dari proyek pemondokan jamaah haji di periode itu. Sampai saat ini tidak ada hasil audit baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan kerugian negara dari kasus SDA sebesar Rp1,6 triliun.
Dakwaan terakhir, SDA juga dianggap telah menerima gratifikasi berupa potongan kiswah, sebuah potongan kain yang digunakan untuk menutup Ka'bah.
"Itu seolah-olah dianggap gratifikasi. Jelas ini tindakan menghalalkan segala cara yang dilakukan KPK. Ini bentuk dakwaan cadangan apabila dakwaan yang lain gagal. Termasuk biaya pengobatan sebesar Rp3 juta," ujar Johnson.
Dalam persidangan, SDA dituntut 11 tahun penjara, denda sebesar Rp750 juta, dan uang pengganti Rp2,3 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Tipikor.
PILIHAN:
Dahsyat! Perompakan Kapal Singapura Diotaki Perempuan
Penjelasan Menlu Soal Timses Jokowi-JK Jadi Dubes
(kri)