Alasan Yusril Mundur sebagai Kuasa Hukum RJ Lino
A
A
A
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra akhirnya mundur sebagai kuasa hukum Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II RJ Lino. Alasannya, Yusril keberatan dengan pembiayaan penanganan perkara RJ Lino menggunakan dana BUMN.
RJ lino sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010.
"Masalah ini bagi kami menjadi kontroversi, sebab pernyataan sebagai tersangka kepada RJ Lino adalah atas nama pribadi, bukan dalam jabatannya sebagai Dirut Pelindo II," ujar Yusril kepada Sindonews, Rabu (23/12/2015).
Dia menjelaskan, sejak diminta mendampingi kasus RJ Lino, pihaknya dari tim Ihza-Ihza Law Firm belum menandatangani kesepakatan penanganan perkara sekaligus besaran biaya perkara, serta sumber pembiayaan.
Sementara itu mengenai beredarnya fotokopi kesepakatan internal Board of Directors Pelindo II dalam menangani perkara RJ Lino, menurutnya, kesepakatan tersebut bersifat internal antara Pelindo II dengan RJ Lino.
"Kesepakatan internal tersebut belum dirapatkan dengan Ihza-Ihza Law Firm, apalagi ditandatangani sebagai persetujuan kedua belah pihak," jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya berhak mengundurkan diri sebagai kuasa hukum RJ Lino jika dalam prosesnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jadi kami mundur bukan karena tingginya muatan politik kasus ini. Muatan politik seperti itu adalah biasa dalam menangani perkara dan tantangan bagi advokat profesional," tandasnya.
Baca: Jadi Tersangka, RJ Lino Tunjuk Yusril Jadi Kuasa Hukum.
RJ lino sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010.
"Masalah ini bagi kami menjadi kontroversi, sebab pernyataan sebagai tersangka kepada RJ Lino adalah atas nama pribadi, bukan dalam jabatannya sebagai Dirut Pelindo II," ujar Yusril kepada Sindonews, Rabu (23/12/2015).
Dia menjelaskan, sejak diminta mendampingi kasus RJ Lino, pihaknya dari tim Ihza-Ihza Law Firm belum menandatangani kesepakatan penanganan perkara sekaligus besaran biaya perkara, serta sumber pembiayaan.
Sementara itu mengenai beredarnya fotokopi kesepakatan internal Board of Directors Pelindo II dalam menangani perkara RJ Lino, menurutnya, kesepakatan tersebut bersifat internal antara Pelindo II dengan RJ Lino.
"Kesepakatan internal tersebut belum dirapatkan dengan Ihza-Ihza Law Firm, apalagi ditandatangani sebagai persetujuan kedua belah pihak," jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya berhak mengundurkan diri sebagai kuasa hukum RJ Lino jika dalam prosesnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jadi kami mundur bukan karena tingginya muatan politik kasus ini. Muatan politik seperti itu adalah biasa dalam menangani perkara dan tantangan bagi advokat profesional," tandasnya.
Baca: Jadi Tersangka, RJ Lino Tunjuk Yusril Jadi Kuasa Hukum.
(kur)