Djan Faridz Laporkan Romi ke Bareskrim Polri
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz melaporkan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya Romahurmuziy alias Romi ke Bareskrim Mabes Polri.
"Dimana beliau (Romi) buat surat kepada Ketua DPR dan menyatakan serta memprotes atas dikeluarkannya surat ketetapan Fraksi PPP di DPR," ujar Djan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Laporan Djan dengan Nomor : LP/1428/XII/2015/ Bareskrim Tanggal 22 Desember 2015 terkait dugaan terjadinya pemalsuan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 263 KUHP.
Menurut Djan, tindakan Romi yang mengajukan surat protes tidak tepat. Pasalnya, berdasarkan putusan pengadilan dan putusan Mahkamah Agung (MA) kepengurusan hasil Muktamar Jakarta yang dianggap sah.
Dimana dalam putusan MA menyebutkan, pengurusan yang sah adalah dirinya dan Sekjen Dimyati Natakusumah. "Keputusan MA yang satunya lagi menyatakan pengesahan yang dikeluarkan Kemenkumham itu dinyatakan batal dan tidak sah," jelasnya.
Djan melaporkan seterunya di PPP tersebut atas dugaan pemalsuan dokumen atau surat atas nama PPP untuk mengajukan keberatan penetapan fraksi di DPR. Padahal, kata Djan, pihaknya memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari MA.
"Ini surat yang dibuat Romi mengatasnamakan PPP. (Surat) ini baru 11 Desember (diajukan) oleh Romi. Intinya (Romi) menegur ketua DPR dan keberatan atas persetujuan ketua fraksi dari kubu Jakarta," pungkasnya.
PILIHAN:
Komjak: Mekanisme Promosi Jabatan di Kejagung Kurang Transparan
Dituding JK Bikin Gaduh, Rizal Ramli Bergeming
"Dimana beliau (Romi) buat surat kepada Ketua DPR dan menyatakan serta memprotes atas dikeluarkannya surat ketetapan Fraksi PPP di DPR," ujar Djan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Laporan Djan dengan Nomor : LP/1428/XII/2015/ Bareskrim Tanggal 22 Desember 2015 terkait dugaan terjadinya pemalsuan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 263 KUHP.
Menurut Djan, tindakan Romi yang mengajukan surat protes tidak tepat. Pasalnya, berdasarkan putusan pengadilan dan putusan Mahkamah Agung (MA) kepengurusan hasil Muktamar Jakarta yang dianggap sah.
Dimana dalam putusan MA menyebutkan, pengurusan yang sah adalah dirinya dan Sekjen Dimyati Natakusumah. "Keputusan MA yang satunya lagi menyatakan pengesahan yang dikeluarkan Kemenkumham itu dinyatakan batal dan tidak sah," jelasnya.
Djan melaporkan seterunya di PPP tersebut atas dugaan pemalsuan dokumen atau surat atas nama PPP untuk mengajukan keberatan penetapan fraksi di DPR. Padahal, kata Djan, pihaknya memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari MA.
"Ini surat yang dibuat Romi mengatasnamakan PPP. (Surat) ini baru 11 Desember (diajukan) oleh Romi. Intinya (Romi) menegur ketua DPR dan keberatan atas persetujuan ketua fraksi dari kubu Jakarta," pungkasnya.
PILIHAN:
Komjak: Mekanisme Promosi Jabatan di Kejagung Kurang Transparan
Dituding JK Bikin Gaduh, Rizal Ramli Bergeming
(kri)