Jadi Tersangka, RJ Lino Tunjuk Yusril Jadi Kuasa Hukum
Sabtu, 19 Desember 2015 - 12:09 WIB
Jadi Tersangka, RJ Lino Tunjuk Yusril Jadi Kuasa Hukum
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) Pelindo II RJ Lino resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) Pelindo II.
Untuk menghadapi status hukumnya di KPK, RJ Lino telah menunjuk Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. Yusril mengakui, dirinya telah diminta Bos Pelindo II untuk menangani kasusnya.
"Kini Pak Lino yang diumumkan KPK menjadi tersangka dan kami Ihza-Ihza law firm diminta beliau untuk menangani perkara tersebut. Kami telah menyatakan bahwa kami menyanggupinya," ujar Yusril melalui rilis yang diterima Sindonews, Sabtu (19/12/2015).
Yusril menjelaskan, awalnya dirinya diminta RJ Lino untuk mendampingi salah satu Direktur Pelindo II yang sudah di Bareskrim Mabes Polri dalam kasus pengadaan mobile crane. Namun, setelah KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka, maka dirinya pun bersedia juga untuk mendampingi RJ Lino.
Untuk memberi pendampingan hukum, Yusril telah menunjuk Ketua Tim Bagindo Fachmi dari Kantor Advokat Ihza & Ihza Law Firm yang berkantor di Jalan Casablanka, Jakarta Selatan.
PILIHAN:
KPK Tetapkan RJ Lino Sebagai Tersangka
Kemhan Prioritaskan RUU Rahasia Negara di 2016
Untuk menghadapi status hukumnya di KPK, RJ Lino telah menunjuk Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. Yusril mengakui, dirinya telah diminta Bos Pelindo II untuk menangani kasusnya.
"Kini Pak Lino yang diumumkan KPK menjadi tersangka dan kami Ihza-Ihza law firm diminta beliau untuk menangani perkara tersebut. Kami telah menyatakan bahwa kami menyanggupinya," ujar Yusril melalui rilis yang diterima Sindonews, Sabtu (19/12/2015).
Yusril menjelaskan, awalnya dirinya diminta RJ Lino untuk mendampingi salah satu Direktur Pelindo II yang sudah di Bareskrim Mabes Polri dalam kasus pengadaan mobile crane. Namun, setelah KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka, maka dirinya pun bersedia juga untuk mendampingi RJ Lino.
Untuk memberi pendampingan hukum, Yusril telah menunjuk Ketua Tim Bagindo Fachmi dari Kantor Advokat Ihza & Ihza Law Firm yang berkantor di Jalan Casablanka, Jakarta Selatan.
PILIHAN:
KPK Tetapkan RJ Lino Sebagai Tersangka
Kemhan Prioritaskan RUU Rahasia Negara di 2016
(kri)