Pansus Minta KPK Usut Keterlibatan Rini Soemarno
A
A
A
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang di Pelindo II.
Kendati demikian Rieke berharap penyidikan yang dilakukan KPK tidak berhenti pada dugaan pidana korupsi pengadaan barang. KPK harus berani menelusuri kasus yang lebih besar. "Yaitu perpanjangan kontrak JICT dan New Priok," ujar Rieke dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Jumat (18/12/2015).
Meskipun mantan komisioner KPK ikut mendorong mega proyek tersebut, yakni Erry Riyana yang menjabat sebagai Ketua Oversight Commitee yang dibentuk Dirut Pelindo II, perpanjangan kontrak JICT tersebut juga sempat dipersoalkan oleh Komisaris Utama Pelindo II yang baru sekaligugs mantan komisioner KPK Tumpak Hatorangan. (Baca: KPK Tetapkan RJ Lino Sebagai Tersangka)
Selain itu, ucap Rieke, KPK juga harus berani mengungkap indikasi keterlibatan para pejabat negara yang juga disebut-sebut Bareskrim Mabes Polri ikut mengintervensi pembongkaran kasus di Pelindo II yang berujung pencopotan Jenderal Bintang 3 Komjen Pol Budi Waseso dari jabatannya sebagai Kabareskrim.
"Nama-nama yang dimaksud juga disebutkan oleh Victor Simanjuntak di Pansus Angket DPR RI," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. (Baca: Soal Rekomendasi Pansus Pelindo, Ini Kata Jokowi-JK)
Yang tidak kalah pentingnya, kata Rieke, Pansus Pelindo II mendukung KPK dan siap bekerja sama untuk mengungkap dugaan tindakan melanggar dan melawan konstitusi.
"Yakni, Keputusan Mahkamah Konstitusi, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU KKN, UU Pelayaran dan peraturan perundangan lainnya yang dilakukan Menteri BUMN Rini Soemarno," tegas Anggota Komisi IX DPR itu.
Terutama, kata dia, dalam perpanjangan kontrak JICT, yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah. "Mohon dukungan dan pengawalan dari seluruh rakyat Indonesia untuk ikut berjuang menyelamatkan aset negara," tandas Rieke.
Kendati demikian Rieke berharap penyidikan yang dilakukan KPK tidak berhenti pada dugaan pidana korupsi pengadaan barang. KPK harus berani menelusuri kasus yang lebih besar. "Yaitu perpanjangan kontrak JICT dan New Priok," ujar Rieke dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Jumat (18/12/2015).
Meskipun mantan komisioner KPK ikut mendorong mega proyek tersebut, yakni Erry Riyana yang menjabat sebagai Ketua Oversight Commitee yang dibentuk Dirut Pelindo II, perpanjangan kontrak JICT tersebut juga sempat dipersoalkan oleh Komisaris Utama Pelindo II yang baru sekaligugs mantan komisioner KPK Tumpak Hatorangan. (Baca: KPK Tetapkan RJ Lino Sebagai Tersangka)
Selain itu, ucap Rieke, KPK juga harus berani mengungkap indikasi keterlibatan para pejabat negara yang juga disebut-sebut Bareskrim Mabes Polri ikut mengintervensi pembongkaran kasus di Pelindo II yang berujung pencopotan Jenderal Bintang 3 Komjen Pol Budi Waseso dari jabatannya sebagai Kabareskrim.
"Nama-nama yang dimaksud juga disebutkan oleh Victor Simanjuntak di Pansus Angket DPR RI," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. (Baca: Soal Rekomendasi Pansus Pelindo, Ini Kata Jokowi-JK)
Yang tidak kalah pentingnya, kata Rieke, Pansus Pelindo II mendukung KPK dan siap bekerja sama untuk mengungkap dugaan tindakan melanggar dan melawan konstitusi.
"Yakni, Keputusan Mahkamah Konstitusi, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU KKN, UU Pelayaran dan peraturan perundangan lainnya yang dilakukan Menteri BUMN Rini Soemarno," tegas Anggota Komisi IX DPR itu.
Terutama, kata dia, dalam perpanjangan kontrak JICT, yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah. "Mohon dukungan dan pengawalan dari seluruh rakyat Indonesia untuk ikut berjuang menyelamatkan aset negara," tandas Rieke.
(hyk)