Sprindik RJ Lino Diteken KPK Sejak 15 Desember

Jum'at, 18 Desember 2015 - 22:59 WIB
Sprindik RJ Lino Diteken...
Sprindik RJ Lino Diteken KPK Sejak 15 Desember
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, RJ Lino resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane ‎di Pelindo II tahun anggaran 2010.

Meski penetapan tersangka RJ Lino baru diketahui hari ini, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah keluar dan ditekan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 15 Desember.

"Sprindik ditandatangani per tanggal 15 Desember untuk Pelindo II," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat jumpa pers, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus ini. Termasuk menghitung jumlah kerugian negara dari pengadaan Quay Container Crane yang diduga bermasalah. "(Kasus) Pelindo dugaan kerugian masih dihitung," tukasnya.

Dalam perkara itu, Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan Quay Container Crane dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.

Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan RJ Lino dengan memerintahkan penunjukkan langsung kepada perusahaan China untuk pengadaan tiga buah Quay Container Crane tersebut.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan:

Andi Arief Ungkap Penangkapan Ongen Atas Perintah Jokowi

Dicecar Indro Warkop Soal KPK, Ini Respons Jokowi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7359 seconds (0.1#10.140)