Dinilai Langgar UU, Rieke Minta Menteri Rini dan RJ Lino Dicopot
Jum'at, 18 Desember 2015 - 17:24 WIB
Dinilai Langgar UU, Rieke Minta Menteri Rini dan RJ Lino Dicopot
A
A
A
JAKARTA - DPR telah menyetujui rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II RJ Lino.
Pasalnya, keduanya telah terbukti melakukan pelanggaran konstitusi dan perundang-undangan. Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan, pihaknya sudah menyerahkan surat rekomendasi tersebut kepada pemimpin DPR.
Surat itu kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, akan dikirimkan ke Presiden Jokowi.
"Tadi sudah dikirim langsung lewat Pak Fadli Zon sebagai pimpinan DPR, lalu dikirim surat itu ke presiden," ujar Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Anggota Komisi IX itu berharap, Jokowi segera mencopot Rini dan Lino terkait kasus yang disebut 'Mama Papa Jual Pelabuhan'. Jika perlu pansus tegas Rieke, juga memberikan bukti rekaman keduanya pada saat rapat terbuka.
Menurut Rieke, Jokowi wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR jika presiden benar-benar menaati konstitusi dan Undang-undang (UU) yang berlaku.
"Ini pansus angket jadi punya tahapan. Pembuktian pelanggaran konstitusi dan peraturan undang-undang sudah ada dasar hukumnya," tuturnya.
"Masa tindakan seperti itu mau dibiarkan. Kan aneh kalau dibiarkan, brarti ada indikasi keterlibatan. Mudah-mudahan presiden bisa lihat ini dengan terang benderang," imbuhnya.
Kata Rieke, Pansus Pelindo II akan menyerahkan segala bukti rekaman di bawah sumpah rapat terbuka 'Papa Mama Jual Pelabuhan'.
"Kalau presiden mau dengar silakan, sehingga tentu saja kalau presiden taat konstitusi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Wajib hukumnya presiden menindaklanjuti rekomendasi DPR," ucap Rieke.
Dia menambahkan, Pansus Pelindo II yang telah melaporkan penyelidikan tahap I kepada paripurna DPR, saat ini tengah menunggu keputusan presiden untuk mencopot Rini Soemarno dan RJ Lino.
"Iya tinggal tunggu keputusan presiden," tandas Rieke.
Pilihan:
Andi Arief Ungkap Penangkapan Ongen Atas Perintah Jokowi
Dicecar Indro Warkop Soal KPK, Ini Respons Jokowi
Pasalnya, keduanya telah terbukti melakukan pelanggaran konstitusi dan perundang-undangan. Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan, pihaknya sudah menyerahkan surat rekomendasi tersebut kepada pemimpin DPR.
Surat itu kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, akan dikirimkan ke Presiden Jokowi.
"Tadi sudah dikirim langsung lewat Pak Fadli Zon sebagai pimpinan DPR, lalu dikirim surat itu ke presiden," ujar Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Anggota Komisi IX itu berharap, Jokowi segera mencopot Rini dan Lino terkait kasus yang disebut 'Mama Papa Jual Pelabuhan'. Jika perlu pansus tegas Rieke, juga memberikan bukti rekaman keduanya pada saat rapat terbuka.
Menurut Rieke, Jokowi wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR jika presiden benar-benar menaati konstitusi dan Undang-undang (UU) yang berlaku.
"Ini pansus angket jadi punya tahapan. Pembuktian pelanggaran konstitusi dan peraturan undang-undang sudah ada dasar hukumnya," tuturnya.
"Masa tindakan seperti itu mau dibiarkan. Kan aneh kalau dibiarkan, brarti ada indikasi keterlibatan. Mudah-mudahan presiden bisa lihat ini dengan terang benderang," imbuhnya.
Kata Rieke, Pansus Pelindo II akan menyerahkan segala bukti rekaman di bawah sumpah rapat terbuka 'Papa Mama Jual Pelabuhan'.
"Kalau presiden mau dengar silakan, sehingga tentu saja kalau presiden taat konstitusi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Wajib hukumnya presiden menindaklanjuti rekomendasi DPR," ucap Rieke.
Dia menambahkan, Pansus Pelindo II yang telah melaporkan penyelidikan tahap I kepada paripurna DPR, saat ini tengah menunggu keputusan presiden untuk mencopot Rini Soemarno dan RJ Lino.
"Iya tinggal tunggu keputusan presiden," tandas Rieke.
Pilihan:
Andi Arief Ungkap Penangkapan Ongen Atas Perintah Jokowi
Dicecar Indro Warkop Soal KPK, Ini Respons Jokowi
(maf)