Kasus Freeport, Bareskrim Belum Temukan Pelanggaran Pidana

Jum'at, 18 Desember 2015 - 15:58 WIB
Kasus Freeport, Bareskrim Belum Temukan Pelanggaran Pidana
Kasus Freeport, Bareskrim Belum Temukan Pelanggaran Pidana
A A A
JAKARTA - Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menjalin koordinasi terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam perpanjangan kontrak Freeport.

Namun, dalam proses kajian yang dilakukan, pihak Mabes Polri belum menemukan adanya pelanggaran pidana umum dalam kasus tersebut.

"Masih diproses Kejagung, belum ada koordinasi lebih lanjut," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Sementara itu mengenai hasil pantau Mabes Polri terhadap kasus Freeport itu dia menyerahkan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. "Sudah kita kaji, tanya Pak Kabareskrim," ucapnya.

Baca: Mabes Polri Ikut Mengusut Skandal Freeport.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7586 seconds (0.1#10.140)