KPK Perpanjang Masa Tahan Tiga Tersangka Suap Bank Banten
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD tahun 2016 tentang pembentukan Bank Daerah Banten.Mereka adalah Wakil Ketua DPRD asal Partai Golkar, SM Hartono (SMH) dan anggota DPRD asal PDIP, Tri Satriya Santosa (TSS), serta Direktur Umum PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol (RT)."Iya penahanan TSS, RT, SMH diperpanjang 40 hari ke depan," kata Yuyuk melalui pesan singkat, Jumat (18/12/2015).Perpanjangan penahanan terhadap ketiganya dilakukan untuk kepentingan penyidikan, dimana penyidik KPK masih terus mengembangkan kasus itu untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain."Perpanjangan dimulai tanggal 22 Desember sampai 30 Januari 2016," tutur Yuyuk.KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Anggota DPRD Banten Tri Satriya Santosa, serta Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol sebagai tersangka.Ketiganya diduga telah melakukan transaksi suap terkait pembahasan APBD untuk pembentukan Bank Banten.
(maf)