Pengusutan Kasus Mobile-8 oleh Kejagung Mengada-ada

Rabu, 16 Desember 2015 - 21:50 WIB
Pengusutan Kasus Mobile-8...
Pengusutan Kasus Mobile-8 oleh Kejagung Mengada-ada
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap mengada-ada dengan pengusutan kasus restitusi pajak PT Mobile-8. Koalisi Pemuda Anti Suap (Kopas) menganggap kasus pajak Mobile-8 sudah kedaluwarsa.

Menurut Koordinator Kopas, Wawan Muliawan, kasus pajak itu adalah masalah yang tidak pernah ada, karena SKP Pajak sudah dikeluarkan oleh kantor pajak terkait.

"Apa analisa (Jaksa Agung) Prasetyo memperkarakan hal yang tidak pernah bermasalah dalam sudut pandang hukum pajak? Inilah yang melukai Nawacita Presiden," kata Wawan dalam rilis kepada Sindonews, Rabu (16/12/2015).

Wawan menilai, Jaksa Agung HM Prasetyo memiliki kepentingan dalam pengusutan kasus ini. Kejagung saat ini telah sarat dengan kepentingan.

"Konflik kepentingan menjadi faktor utama buruknya kinerja Kejaksaan Agung di bawah kendali Prasetyo," ujarnya.

Itulah alasannya, Kopas menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Jaksa Agung agar penegakan hukum di tanah air lebih mengedepankan rasa keadilan.

"Kami akan mendatangi Presiden segera. Tidak bisa kita biarkan Presiden dalam situasi yang bahaya seperti ini", tutup Wawan.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7962 seconds (0.1#10.140)