Freeport, Mekanisme Putusan MKD Dimungkinkan Voting
A
A
A
JAKARTA - Proses pengambilan keputusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dalam kasus Freeport dipastikan dilakukan secara tertutup.
Namun, belum dipastikan apakah proses pengambilan keputusannya dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau pengambilan suara terbanyak (voting).
"Yang akan dibacakan kalau tidak bulat suara, adalah suara terbanyak kita 17 belas, kalau suara terbanyak 10, itulah yaang menjadi keputusan. Tetapi yang tujuh suara minoritas ini tetap kita cantumkan dalam putusan yang disebut sebagai disenting opinion," ujar Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Dia mengatakan, keputusan mengenai dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam perpanjangan kontrak Freeport langsung diumumkan ke publik.
"Sidang itu kalau pembacaan keputusan kita tetapkan terbuka untuk umum, kecuali untuk rapat konsinyering tertutup, tidak boleh terbuka," ucapnya.
Baca: Amien Rais Yakin Ada Cukong di Balik Sudirman Said.
Namun, belum dipastikan apakah proses pengambilan keputusannya dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau pengambilan suara terbanyak (voting).
"Yang akan dibacakan kalau tidak bulat suara, adalah suara terbanyak kita 17 belas, kalau suara terbanyak 10, itulah yaang menjadi keputusan. Tetapi yang tujuh suara minoritas ini tetap kita cantumkan dalam putusan yang disebut sebagai disenting opinion," ujar Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Dia mengatakan, keputusan mengenai dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam perpanjangan kontrak Freeport langsung diumumkan ke publik.
"Sidang itu kalau pembacaan keputusan kita tetapkan terbuka untuk umum, kecuali untuk rapat konsinyering tertutup, tidak boleh terbuka," ucapnya.
Baca: Amien Rais Yakin Ada Cukong di Balik Sudirman Said.
(kur)