Freeport, Mekanisme Putusan MKD Dimungkinkan Voting

Rabu, 16 Desember 2015 - 13:45 WIB
Freeport, Mekanisme...
Freeport, Mekanisme Putusan MKD Dimungkinkan Voting
A A A
JAKARTA - Proses pengambilan keputusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dalam kasus Freeport dipastikan dilakukan secara tertutup.

Namun, belum dipastikan apakah proses pengambilan keputusannya dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau pengambilan suara terbanyak (voting).

"Yang akan dibacakan kalau tidak bulat suara, adalah suara terbanyak kita 17 belas, kalau suara terbanyak 10, itulah yaang menjadi keputusan. Tetapi yang tujuh suara minoritas ini tetap kita cantumkan dalam putusan yang disebut sebagai disenting opinion," ujar Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Dia mengatakan, keputusan mengenai dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam perpanjangan kontrak Freeport langsung diumumkan ke publik.

"Sidang itu kalau pembacaan keputusan kita tetapkan terbuka untuk umum, kecuali untuk rapat konsinyering tertutup, tidak boleh terbuka," ucapnya.

Baca: Amien Rais Yakin Ada Cukong di Balik Sudirman Said.
(kur)
Berita Terkait
Pertamina Berbenah Dinilai...
Pertamina Berbenah Dinilai Bikin Mafia Migas Gerah
Pertamina Tak Perlu...
Pertamina Tak Perlu Gentar Hadapi Gugatan Mozambik
Babak Baru Mafia Migas:...
Babak Baru Mafia Migas: Mendorong Tersangka Riza Chalid Dipulangkan ke Indonesia
IPO Pertamina Berpotensi...
IPO Pertamina Berpotensi Cegah Mafia Migas
Berantas Mafia Migas,...
Berantas Mafia Migas, Pertamina Butuh Dukungan Semua Pihak
KNPI: Selamatkan Pertamina...
KNPI: Selamatkan Pertamina dari Cengkeraman Mafia Migas!
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved