Ketua DPRD Banten Penuhi Panggilan KPK

Selasa, 15 Desember 2015 - 10:34 WIB
Ketua DPRD Banten Penuhi Panggilan KPK
Ketua DPRD Banten Penuhi Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Asep Rahmatullah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Asep akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Anggota DPRD Banten Tri Satriya Santosa.

Asep enggan berkomentar soal mengenai rencana pemeriksaannya hari ini. "Nanti kita cek dulu lah ini kan kita serahkan ke KPK untuk lakukan pemeriksaan lebih lannjut," ujar Asep di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Asep juga enggan berkomentar saat ditanya mengenai penyertaan modal sebagai syarat pembentukan Bank Banten.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku tidak pernah membahas soal itu."Engak pernah," ucap Asep sambil berjalan memasuki Gedung KPK.

KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Anggota DPRD Banten Tri Satriya Santosa, serta Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol sebagai tersangka.

Ketiganya diduga telah melakukan transaksi suap terkait pembahasan APBD untuk pembentukan Bank Banten.

PILIHAN:

Amien Rais Tantang Nyali Jokowi Usir Freeport
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9892 seconds (0.1#10.140)