Ambil Alih Umrah, Kemenag Langgar Hukum
A
A
A
JAKARTA - Belum lama ini, Pemerintah dalam hal Kementerian Agama (Kemenag) memunculkan wacana yang cukup mengejutkan, yakni soal mengambil alih penyelenggaraan umrah yang selama ini dilaksanakan oleh travel swasta yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Langkah pengambilalihan akan dilakukan dengan dasar karena dianggap yang menelantarkan jemaah.
Hal tersebut dilontarkan oleh Kepala Inspektorat Kemenag Moh Jasin, dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Ahda Barori.
Pernyataan dua pejabat tersebut sangat disayangkan, seharusnya segala tindakan yang akan dilakukan oleh pemerintah harus mengacu pada undang-undang dengan kajian yang mendalam dan komprehensif. (Baca: Pemerintah Ambil Alih Penyelenggaraan Umrah?)
"Kalau benar Kemenag akan melakukan pengambil-alihan penyelenggaraan umroh dari pihak swasta, maka sudah dipastikan Kemenag melanggar hukum," kata Ketua Komnas Haji dan Umroh Mustolih Siradj dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin 14 Desember 2015.
Mustolih berargumentasi, PPIU sebagai penyelenggara umroh selama ini mendapatkan payung hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 43, 44, dan 45 UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Di sana disebut penyelenggara ibadah haji dapat diselenggarakan oleh pemerintah dan atau travel yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal-pasal tersebut masih konstitusional dan belum pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. "Jadi apabila Kemenag mengambilalih, itu bentuk sikap arogansi dan melawan hukum," tegas pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.
Terlebih ada tiga faktor yang belum dimiliki oleh Kemenag saat ini terkait tata kelola penyelenggaraan umroh yakni sumber daya manusia (SDM), regulasi dan dukungan anggaran. "Tiga hal pokok tersebut saat ini masih sangat lemah," tambahnya.
Soal PPIU yang sering menelantarkan jemaah, Mustolih mendorong agar Kemenag melihat persoalan itu lebih jernih. Dari 561 PPIU yang terdaftar memang ada beberapa yang bermasalah. Tetapi jangan abaikan PPIU yang juga memiliki sistem dan reputasi yang baik sehingga jemaah yang mereka bawa puas dan loyal. "Kalau mau berantas tikus jangan bakar lumbungnya," ucapnya.
Mustolih mendorong agar persoalan ini dibahas bersama antara kemenag sebagai regulator dan PPIU sebagai penyelenggara untuk menemukan solusi terbaik agar jemaah umroh mendapatkan perlindungan yang proporsional sehingg khusyuk menjalankan ibadah dan pulang ke tanah air dengan selamat. "Yang mendesak saat ini adalah perbaikan sistem dan regulasi terkait tata kelola dan tata niaga umroh, bukan pengambilalihan," tutupnya.
PILIHAN:
Gantikan Jokowi, Puan Jadi Sasaran Kekecewaan Ribuan Guru
Hal tersebut dilontarkan oleh Kepala Inspektorat Kemenag Moh Jasin, dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Ahda Barori.
Pernyataan dua pejabat tersebut sangat disayangkan, seharusnya segala tindakan yang akan dilakukan oleh pemerintah harus mengacu pada undang-undang dengan kajian yang mendalam dan komprehensif. (Baca: Pemerintah Ambil Alih Penyelenggaraan Umrah?)
"Kalau benar Kemenag akan melakukan pengambil-alihan penyelenggaraan umroh dari pihak swasta, maka sudah dipastikan Kemenag melanggar hukum," kata Ketua Komnas Haji dan Umroh Mustolih Siradj dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin 14 Desember 2015.
Mustolih berargumentasi, PPIU sebagai penyelenggara umroh selama ini mendapatkan payung hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 43, 44, dan 45 UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Di sana disebut penyelenggara ibadah haji dapat diselenggarakan oleh pemerintah dan atau travel yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal-pasal tersebut masih konstitusional dan belum pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. "Jadi apabila Kemenag mengambilalih, itu bentuk sikap arogansi dan melawan hukum," tegas pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.
Terlebih ada tiga faktor yang belum dimiliki oleh Kemenag saat ini terkait tata kelola penyelenggaraan umroh yakni sumber daya manusia (SDM), regulasi dan dukungan anggaran. "Tiga hal pokok tersebut saat ini masih sangat lemah," tambahnya.
Soal PPIU yang sering menelantarkan jemaah, Mustolih mendorong agar Kemenag melihat persoalan itu lebih jernih. Dari 561 PPIU yang terdaftar memang ada beberapa yang bermasalah. Tetapi jangan abaikan PPIU yang juga memiliki sistem dan reputasi yang baik sehingga jemaah yang mereka bawa puas dan loyal. "Kalau mau berantas tikus jangan bakar lumbungnya," ucapnya.
Mustolih mendorong agar persoalan ini dibahas bersama antara kemenag sebagai regulator dan PPIU sebagai penyelenggara untuk menemukan solusi terbaik agar jemaah umroh mendapatkan perlindungan yang proporsional sehingg khusyuk menjalankan ibadah dan pulang ke tanah air dengan selamat. "Yang mendesak saat ini adalah perbaikan sistem dan regulasi terkait tata kelola dan tata niaga umroh, bukan pengambilalihan," tutupnya.
PILIHAN:
Gantikan Jokowi, Puan Jadi Sasaran Kekecewaan Ribuan Guru
(mhd)