Ambil Alih Umrah, Kemenag Langgar Hukum

Selasa, 15 Desember 2015 - 01:21 WIB
Ambil Alih Umrah, Kemenag...
Ambil Alih Umrah, Kemenag Langgar Hukum
A A A
JAKARTA - Belum lama ini, Pemerintah dalam hal Kementerian Agama (Kemenag) memunculkan wacana yang cukup mengejutkan, yakni soal mengambil alih penyelenggaraan umrah yang selama ini dilaksanakan oleh travel swasta yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Langkah pengambilalihan akan dilakukan dengan dasar karena dianggap yang menelantarkan jemaah.

Hal tersebut dilontarkan oleh Kepala Inspektorat Kemenag Moh Jasin, dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Ahda Barori.

Pernyataan dua pejabat tersebut sangat disayangkan, seharusnya segala tindakan yang akan dilakukan oleh pemerintah harus mengacu pada undang-undang dengan kajian yang mendalam dan komprehensif. (Baca: Pemerintah Ambil Alih Penyelenggaraan Umrah?)

"Kalau benar Kemenag akan melakukan pengambil-alihan penyelenggaraan umroh dari pihak swasta, maka sudah dipastikan Kemenag melanggar hukum," kata Ketua Komnas Haji dan Umroh Mustolih Siradj dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin 14 Desember 2015.

Mustolih berargumentasi, PPIU sebagai penyelenggara umroh selama ini mendapatkan payung hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 43, 44, dan 45 UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Di sana disebut penyelenggara ibadah haji dapat diselenggarakan oleh pemerintah dan atau travel yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pasal-pasal tersebut masih konstitusional dan belum pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. "Jadi apabila Kemenag mengambilalih, itu bentuk sikap arogansi dan melawan hukum," tegas pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Terlebih ada tiga faktor yang belum dimiliki oleh Kemenag saat ini terkait tata kelola penyelenggaraan umroh yakni sumber daya manusia (SDM), regulasi dan dukungan anggaran. "Tiga hal pokok tersebut saat ini masih sangat lemah," tambahnya.

Soal PPIU yang sering menelantarkan jemaah, Mustolih mendorong agar Kemenag melihat persoalan itu lebih jernih. Dari 561 PPIU yang terdaftar memang ada beberapa yang bermasalah. Tetapi jangan abaikan PPIU yang juga memiliki sistem dan reputasi yang baik sehingga jemaah yang mereka bawa puas dan loyal. "Kalau mau berantas tikus jangan bakar lumbungnya," ucapnya.

Mustolih mendorong agar persoalan ini dibahas bersama antara kemenag sebagai regulator dan PPIU sebagai penyelenggara untuk menemukan solusi terbaik agar jemaah umroh mendapatkan perlindungan yang proporsional sehingg khusyuk menjalankan ibadah dan pulang ke tanah air dengan selamat. "Yang mendesak saat ini adalah perbaikan sistem dan regulasi terkait tata kelola dan tata niaga umroh, bukan pengambilalihan," tutupnya.

PILIHAN:

Gantikan Jokowi, Puan Jadi Sasaran Kekecewaan Ribuan Guru
(mhd)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved